Abraham Samad Laporkan Pemilik Agung Sedayu ke KPK, Tantang Mitos Aguan Tak Tersentuh

Abraham Samad Laporkan Pemilik Agung Sedayu ke KPK, Tantang Mitos Aguan Tak Tersentuh

Jakarta – Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, ke KPK pada Jumat, 31 Januari 2025. Laporan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.

Samad menuduh adanya kongkalikong, suap, dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi oleh Aguan.

Samad menegaskan bahwa KPK tidak perlu khawatir untuk memanggil Aguan, meskipun ada mitos yang berkembang bahwa Aguan tidak bisa tersentuh oleh hukum. Menurut Samad, mitos ini harus dihancurkan agar semua orang di Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Samad juga menyatakan bahwa tidak boleh ada individu yang mengatur negara atau presiden secara pribadi.

Dalam laporannya, Samad menyertakan sejumlah bukti yang diharapkan dapat membantu KPK dalam melakukan penyelidikan lebih cepat. Samad yakin bahwa KPK memiliki data yang cukup untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini.

Dengan adanya laporan ini, Samad berharap KPK dapat segera memeriksa Aguan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan proyek strategis nasional tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *