Rampasan Suap vonis CPO Rp60 Miliar: Ketua PN Jakarta Selatan Diringkus Kejagung

Rampasan Suap vonis CPO Rp60 Miliar: Ketua PN Jakarta Selatan Diringkus Kejagung


BANGKINANG (.CO) – Penuntut Umum mengidentifikasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap yang berhubungan dengan pengurusan perkara korupsi ekspor CPO atau bahan mentah minyak goreng. Dugaannya adalah bahwa suap ini mungkin telah membiasakan keputusan hakim bagi tiga perusahaan raksasa yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif sebelumnya pernah mengemban tugas sebagai Wakil Ketua dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dari tahun 2015 hingga 2016. Ridho Akbar, juru bicara untuk Pengadilan Negeri Bangkinang, telah mengkonfirmasi bahwa Arif benar-benar pernah berada dalam posisi tersebut di Bangkinang, walaupun dirinya baru saja mulai bekerja disana.

Selama periode kepengurusan mereka, PN Bangkinang sukses mendapatkan Predikat Hijau untuk manajemen sistem informasi pengejaran perkara (SIPP). Capaian ini adalah buah dari usaha bersungguh-sungsuh seluruh hakim, pegawai, serta regu TI PN Bangkinang. Saat itu, Arif mengutarakan perasaan bangganya akan pencapaian tersebut, apalagi sementara tekanan pekerjaan sedang sangat berat dengan total 981 kasus pada tahun 2016.

Saat ini, nama Arif telah bangkit kembali ke permukaan setelah penyidik dari Kejaksaan Agung mengungkapkan peranannya di dalam skandal suap senilai Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang TindakPidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan pada saat konferensi persnya bahwa Arif (MAN) dituduh menerima suap guna membantu menentukan putusan bebas bagi tiga badan usaha yang menjadi terdakwa tersebut.

Pada awalnya, permintaan untuk uang diajukan oleh Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) kepada pengacara Aryanto (AR). Selanjutnya, hal ini dilanjutkan kepada pengacara lain yaitu Marcella Santoso (MS), dan akhirnya sampai pada perusahaan korporasi bernama Wilmar Group. Beberapa pertemuan berlangsung di berbagai lokasi, salah satunya adalah sebuah restoran seafood di Kelapa Gading dimana Arif meningkatkan jumlah permintaan dari 20 miliar rupiah menjadi 60 miliar rupiah.

Dana yang dimaksud telah sepakat untuk dibayarkan menggunakan dua jenis mata uang asing yaitu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Sesudah persiapan finansial lengkap, pertukaran ini terjadi di area SCBD Jakarta kemudian lanjutan hingga ke kediaman WG di daerah Cilincing, Jakarta Utara, tempat pada akhirnya uang tersebut dikirimkan kepada pihak Arif. Selama rangkaian peristiwa tersebut, disebutkan bahwa WG mendapatkan komisi senilai 50 ribu dolar AS.

Kasus ini memperpanjang deretan dugaan suap yang mengotori sistem kehakiman. Penanganan hukum terhadap Muhammad Arif Nuryanta saat ini tetap berlangsung dengan pemantauan dari Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com