Menteri PU Batalkan Keputusan tentang Satuan Tugas Pembangunan IKN

Menteri PU Batalkan Keputusan tentang Satuan Tugas Pembangunan IKN

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menghapus kebijakan yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru Nusantara.

Demikian disebutkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 408/KPTS/M/2025 yang berhubungan dengan pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas untuk Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.

“Ketika Keputusan Menteri ini efektif berjalan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara akan dihapuskan dan dinyatakan tak lagi berlaku,” demikian tertulis dalam Pasal Peraturan Pemerintah tersebut seperti yang dilaporkan pada hari Kamis (17/4/2025).

Menurut kebijakan tersebut, untuk mempersiapkan pembangunan ibu kota negara baru (IKN), tim tugas pembangunan IKN telah didirikan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 yang berjudul “Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN”.

Selanjutnya, dibentuklah Otoritas Ibukota Nasional (OINK) Nusantara lewat Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2022 yang membahas tentang Otoritas Ibukota Nasionalk Nusantara guna mendukung pengembangan infrastrukturnya. Dengan adanya OINK ini, proyek konstruksi Infrastruktur IKN akan dikelola langsung oleh entitas tersebut tanpa perlu menggunakan Satuan Tugas Pembangunan IKN di Departemen Pekerjaan Umum.

“Harus menentukan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum mengenai Penarikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 17/KPTS/M/2024 terkait Unit Pengembangan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” tertulis dalam pasal tersebut pada PP itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com