Tertipu di Dunia Maya, Korban Rela Menguras Rp12 Juta

Tertipu di Dunia Maya, Korban Rela Menguras Rp12 Juta


RENGAT (.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan bermodus percintaan melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

Pelaku yang diduga menjalankan modus

love scamming

diketahui berinisial ARS (24), warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Sementara korban adalah perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Inhu pada Senin (16/6), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, didampingi Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps Kanit Pidum Aiptu S Nazara SH.

“Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang dikenal sebagai

love scamming

, dengan pelaku utama berinisial ARS,” jelas AKP Arthur.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi, usai menjadi korban pemerasan yang berlangsung selama beberapa bulan. Hubungan antara korban dan pelaku bermula dari perkenalan di media sosial Facebook sejak 2023, yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring.

Korban yang terbuai oleh rayuan pelaku, bahkan sempat mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana, meskipun keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Setelah hubungan mereka berakhir pada Desember 2024, pelaku mulai menjalankan aksi pemerasan. Ia mengaku kehilangan ponsel yang berisi foto-foto pribadi korban. Dengan menggunakan akun Facebook palsu bernama “AA”, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto-foto tersebut jika korban tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp, berpura-pura menawarkan bantuan teknis untuk menghapus foto-foto tersebut dari perangkat yang hilang, dengan meminta uang tambahan.

“Selama periode Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” ungkap AKP Arthur.

Berdasarkan laporan yang diterima pada Jumat (14/6), Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera melakukan penindakan dengan metode

undercover

. Dengan bantuan korban, pelaku berhasil dipancing dan ditangkap di depan sebuah toko emas di Pasar Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

(kas)



Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com