– Oknum pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis kepada anak laki-laki yang masih berusia 11 tahun.
“Sudah ada penetapan tersangka dan tersangka sudah di tahan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Selasa (17/6).
Diketahui, berdasarkan kabar beredar, tersangka mengaku sudah terdapat dua anak yang menjadi korban di hari Minggu (15/6). Namun, kata Prapto baru terdapat satu korban yang membuat laporan ke kepolisian.
“Satu (pelapor),” kata Prapto.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin sebelumnya membeberkan kronologi lengkap kasus pencabulan itu. Kasus itu terjadi di salah satu minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Aksi bejat itu dilakukan karyawan berinisial A kepada korban anak laki-laki yang masih berusia 11 tahun.
Peristiwa itu terjadi saat korban ke minimarket untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB. Mulanya, korban ingin melakukan top up sebesar Rp 30 ribu. Namun, pelaku mengiming-imingi korban memberikan top up sebesar Rp 100 ribu secara gratis. Dengan syarat, korban mau diajak ke kamar mandi minimarket bersamanya.
“Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya,” jelas Rabiin, Senin (16/6).
Korban yang terbujuk kemudian mengikuti kemauan pelaku. Hingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual itu.
“Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban,” terangnya.
Setelah mendapatkan top up yang dijanjikan, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, korban merasa trauma dan ketakutan atas apa yang dilakukan pelaku. Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan pelecehan yang dialaminya.
“Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Rabiin.
Sejumlah barang bukti pun diamankan. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman cctv serta handphone yang digunakan pelaku.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.