Jakarta, IDN Times
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pendapatan senilai Rp34,91 triliun berasal dari bidang usaha ekonomi digital per 31 Maret 2025.
Nilainya mencakup pendapatan dari PPN atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik yang bernilaiRp 27,48 triliun, pajak terhadap aset digital senilai Rp1,2 triliun, serta pajak pada layanan finansial teknologi (P2P lending) dengan jumlah Rp3,28 triliun.
Lainnya datang dari cukai yang dikumpulkan oleh pihak ketiga untuk transaksi pembelian barang dan/atau layanan lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (cukai SIPPP) dengan jumlah mencapai Rp2,94 triliun.
1. Total 190 pengusaha di bidang PMSE sudah melaporkan pembayaran PPN mereka.
Hingga Maret 2025, pihak berwenang sudah mengidentifikasi sebanyak 211 perusahaan di bidang PMSE sebagai pengumpul pajak penjualan. Di bulan tersebut juga, ada koreksi dalam laporan salah satu pengumpul pajak atas nama Zoom Communications, Inc.
Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, di antara total angka tersebut, 190 perusahaan sudah mengumpulkan dan menyetorkan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa yang diperdagangkan secara elektronik. Hingga bulan Maret tahun 2025, jumlah uang yang disetor seluruhnya mencapai Rp27,48 triliun.
“Total itu terdiri dariRp731,4 miliar sebagai setoran pada tahun 2020, Rp3,90 triliun untuk setoran di tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun di tahun 2023, Rp8,44 triliun dalam setoran tahun 2024 serta Rp2,14 triliun yang masuk pada tahun 2025,” jelas dia.
2. Detil pendapatan dari pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun
Pendapatan pajak dari aktivitas kripto mencapai Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025, yang terbagi menjadi pendapatan tahun 2022 senilai Rp246,45 miliar, 2023 sebanyak Rp220,83 miliar, 2024 mencapai Rp620,4 miliar, serta periode Januari-Maret 2025 adalah Rp115,1 miliar.
Pemasukan yang diterima dari pajak kripto datang dari dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk perdagangan aset kripto melalui pialang dengan nilai mencapai Rp560,61 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai Domestik (PPN DN) pada aktivitas pembelian aset digital via platform pertukaran seniliih Rp642,17 miliar.
3. Detail pendapatan pajak dari perusahaan teknologi finansial mencapai Rp3,28 triliun
Pendapatan pajak dari industri Peer-to-Peer Lending mencatatkan angka sebesar Rp3,28 triliun sampai dengan Maret 2025. Pendapatannya meliputiRp446,39 miliar pada tahun 2022, naik menjadi Rp1,11 triliun di tahun 2023, kemudian meningkat lagi menjadi Rp1,48 triliun di tahun 2024, serta turun sedikit menjadi Rp241,88 miliar untuk periode Januari-Maret 2025.
Pemasukan dari teknologi finansial untuk layanan peminjaman daring (pinjol) mencakup PPh Pasal 23 tentang pendapatan bunga yang didapat oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) serta Badan Usaha Tetap (BUT), dengan jumlah total senilai Rp834,63 miliar.
Selanjutnya, terdapat PPh Pasal 26 dari bunga kredit yang didapatkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senilai Rp720,74 miliar, dan juga PPN Dalam Negeri pada deposito periode tertentu sejumlah Rp1,72 triliun.
4. Detil pajak dari SIPP yang mendonasikan sebesar Rp2,94 triliun
Pemerintah melaporkan bahwa pendapatan perpajakan dari SIPP mencapaiRp2,94 triliun sampai dengan Maret 2025, terdiri dari Rp402,38 miliar di tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, Rp1,33 triliun pada tahun 2024, serta Rp94,18 miliar di tahun 2025.
Komposisi pendapatan pajak dari SIPP mencakup Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp200,21 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejumlah Rp2,74 triliun.