Kuatkan Kuasa Tanpa Perbaikan Pengawalan, RUU Polri Dikhawatirkan Mencederai Prinsip

Kuatkan Kuasa Tanpa Perbaikan Pengawalan, RUU Polri Dikhawatirkan Mencederai Prinsip



, JAKARTA – Peneliti dari Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengkritik perubahan pada Rancangan Undang-Undang Tentang Kepolisan Republik Indonesia (RUU Polri) karena dianggap tidak sesuai dengan harapan.

Sebenarnya, Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia tidak ditujukan untuk meningkatkan pengawasan melainkan justru memberikan lebih banyak wewenangan kepada lembaga kepolisan.

Iftitah Sari menganggap penting untuk melakukan pembaruan di dalam Polri yang berfokus pada penegakan kepatutan, keterbukaan informasi, serta meningkatkan profesi para petugas polisi.

“Perubahan pada Kepolisian Republik Indonesia perlu dijalankan dengan fokus meningkatkan pertanggungjawaban, keterbukaan informasi, serta kemahiran petugas polisi sebagai pelaku hukum. Dalam hal ini, ada berbagai aspek yang harus disempurnakan seperti mekanisme pengawasan baik dari dalam maupun luar institusi, kurikulum pendidikan, rotasi pegawai, dan sebagainya,” ujar Iftitah Sari dalam siaran persnya, Jumat (3/5).

Sayangnya, butir-butir itu tidak terdapat pada rancangan UUD Polri.

“Orientasinya (reformasi Polri) harus fokus pada peningkatan aspek tersebut, bukan hanya tentang menambah wewenang,” katanya.

Iftitah menyatakan bahwa ICJR telah mencatat berbagai hal tentang rancangan akhir UU Kepolisian pada paruh kedua tahun 2024.

Satu di antara kritik yang diajukan ialah bahwa skrip tersebut gagal mengatasi tantangan utama dalam dunia polisi, yaitu kurangnya transparansi dan pemantauan.

“Tetapi, (draft RUU Polri) justru banyak menentukan wewenang tindakan keras baru yang seharusnya diatur dalam KUHAP,” katanya.

Diketahui bahwa DPR sudah mengkaji Rancangan Undang-Undang tentang Polri sejak tahun 2024.

Pada rancangan peraturan yang berputar, sejumlah artikel diajukan untuk dimodifikasi dan ada pula tambahan pasal-pasal baru.

Akan tetapi, hal ini menimbulkan kontroversi dan mendapat kritikan dari beberapa pihak.

Pasal 14 ayat 1 huruf g, sebagaimana diajukan untuk dimodifikasi, menyarankan penambahan wewenang kepada kepolisian agar dapat melatih dan memantau semua penyidik yang berada di luar organisasinya.

Sebenarnya, yang terdahulu atau yang masih berlaku saat ini hanya bertugas untuk menginvestigasi dan menyelidiki seluruh jenis kejahatan sesuai dengan prosedural hukum dan undang-undang yang ada.

Penambahan Pasal 14 ayat 1 poin o serta Pasal 16 ayat 1 poin q turut menjadi perhatian.

Karena hal itu akan membebaskan kepolisian dalam melaksanakan penyadapan tanpa adanya sistem pengawasan yang bebas dan terpisah, serta tidak ada penguatan untuk mengontrol dan melindungi dunia maya.

Sebagai tambahannya, Penambahan Pasal 16A dan Pasal 16B memperluas peran intelijen Kepolisian Republik Indonesia dalam mencegah ancaman terhadap kepentingan nasional tanpa adanya batasan yang pasti.

Berikutnya adalah memperbarui Pasal 30 bagian kedua mengenai batasan umur untuk pensiun.

(mar1/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com