KPK Periksa Mantan Dirjen Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3

KPK Periksa Mantan Dirjen Kemnaker Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan proses hukum terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK mengatur pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, pada hari Jumat, 10 Oktober 2025.

Haiyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan nama Haiyani Rumondang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.

KPK juga mengundang Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan untuk diperiksa hari ini. Meskipun demikian, KPK belum menyampaikan informasi mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam pengurusan sertifikasi K3. Status yang sama juga diberikan kepada 10 orang lainnya yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka dikenai Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junctoPasal 64 ayat (1) KUHPjunctoPasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

“KPK menyampaikan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, berdasarkan fakta di lapangan, pekerja harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 juta,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025.

Perbedaan pembayaran tersebut terletak antara biaya resmi yang dikeluarkan dalam penerbitan sertifikat K3 dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari perbedaan inilah mereka mengenakan biaya kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil perbedaan tersebut kemudian dialirkan ke beberapa pihak, dengan jumlah total mencapai Rp 81 miliar.

Para tersangka memanfaatkan aliran uang tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tidak berhenti sampai di sana, dana hasil aliran juga digunakan untuk membeli beberapa aset, termasuk sejumlah kendaraan bermotor empat roda, serta penyertaan modal dalam tiga perusahaan yang terkait dengan penyelenggara layanan K3.

M Raihan Muzakki turut berkontribusi dalam penyusunan artikel ini.