Pemkot Depok Didesak Tangani Pelanggaran IMB di Lahan Bersengketa

Pemkot Depok Didesak Tangani Pelanggaran IMB di Lahan Bersengketa

– Masyarakat meminta Pemkot Depok mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran Perda mengenai IMB pagar Alkon di Kedaung, Sawangan, Depok.

“Kenapa hingga saat ini belum dilakukan pembongkaran. Sebenarnya ada apa saja,” kata Ketua Kuasa Hukum PT Bumi Lestari Kedaung, Azra dan Patners Zaki Mozabasa, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Kuasa Hukum BKL, Azra dan Patners menganggap bahwa upaya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut jelas terlihat. ” Hal ini bisa menjadi contoh buruk di masa depan dengan berdirinya bangunan tanpa izin pemerintah setempat,” kata Zaki.

(Support us with click the banner above)

“Harap diperhatikan secara hukum oleh Pemkot Depok,” tambahnya.

Sampai saat ini, pihaknya mengakui telah mengirim surat kepada Pemkot Depok terkait pagar alkon tersebut sejak dua bulan lalu. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Pemkot Depok.

Karena itu, sebagai langkah berikutnya, kuasa hukum BKL akan mengajukan beberapa pengaduan kepada pihak terkait lainnya, seperti Ombudsman dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Secepatnya kami akan mengajukan pengaduan kepada pihak ombudsman bahkan ke Pemprov Jabar,” kata Zaki, kuasa hukum Bumi Kedaung Lestari (BKL).

Selanjutnya, Zaki bahkan akan mengajukan keluhan hingga kepada Presiden Republik Indonesia. “Jika perlu kita mengirim surat kepada Pak Presiden Prabowo,” tegasnya.

Kuasa hukum BKL saat ini memasang papan pengumuman di atas lahan yang sedang dipertahankan dengan nomor perkara 254/G/2025/PN.DPK. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menggunakan lahan tersebut.

“Untuk mengingatkan pihak-pihak yang sedang berperkara. Dengan demikian, pihak yang berperkara dilarang menyewakan atau menjual lahan tersebut,” jelas Zaki.

“Harap menghormati perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok,” tegas Moza.