– Setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian penghasilan, ribuan tenaga kontrak di Sulawesi Barat akhirnya dapat merasa lebih tenang. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menentukan standar upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.
Kebijakan ini merespons kekhawatiran banyak pegawai yang selama ini menerima honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, sebelum pengumuman resmi, sempat beredar informasi salah bahwa gaji PPPK paruh waktu hanya Rp2,9 juta. Faktanya, angka tersebut adalah UMP tahun 2024, bukan besaran terkini yang berlaku pada 2025.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menyatakan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat sesuai dengan UMP terbaru, yaitu sebesar Rp3,1 juta setiap bulannya. Kejelasan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai non-ASN yang kini berubah status.
Landasan Hukum Penetapan Gaji
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Dalam diktum Kesembilan Belas, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari UMP setempat atau penghasilan terakhir yang diterima sebelum diangkat.
Kebijakan ini menjamin adanya standar nasional serta perlindungan hukum. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi dapat memberikan gaji di bawah batas minimum yang ditentukan. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa status baru PPPK memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibanding masa menjadi honorer.
Dari Rp2,9 juta hingga Rp3,1 juta: Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulbar
UMP Sulawesi Barat pada tahun 2024 mencapai Rp2,9 juta. Namun, pemerintah provinsi menetapkan kenaikan sebesar 6,5% untuk tahun 2025, sehingga naik menjadi Rp3,1 juta. Angka ini kemudian dijadikan sebagai dasar penentuan gaji PPPK yang bekerja paruh waktu. Dengan keputusan ini, isu lama mengenai gaji hanya sebesar Rp2,9 juta secara otomatis tidak benar. Kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga tanda bahwa pemerintah menyesuaikan kesejahteraan pegawai sesuai dengan perubahan biaya hidup.
Dampak Baik terhadap Ribu Tenaga Kontrak
Bagi para pegawai honorer yang baru berganti status, gaji sebesar Rp3,1 juta per bulan merupakan peningkatan yang signifikan. Banyak dari mereka sebelumnya hanya menerima insentif di bawah Rp2 juta, bahkan tidak pasti pembayarannya. Kini, dengan status resmi sebagai PPPK paruh waktu, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga perlindungan kerja yang lebih baik. Kebijakan ini secara langsung memengaruhi kualitas hidup keluarga, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya pendidikan anak.
Pentingnya Implementasi di Daerah
Meskipun aturan pusat sudah jelas, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada pelaksanaannya di tingkat daerah. Pemerintah provinsi beserta kabupaten/kota di Sulawesi Barat wajib memastikan pembayaran gaji tepat waktu sesuai dengan nominal Rp3,1 juta. Selain itu, transparansi anggaran perlu dipertahankan agar tidak terjadi kasus pemotongan atau keterlambatan dalam pencairan dana. Dukungan pengawasan dari lembaga legislatif setempat dan lembaga pengawas keuangan menjadi faktor penting agar para pegawai benar-benar mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbandingan Gaji Antarprovinsi
Jika melihat daerah lain, gaji PPPK paruh waktu memang berbeda karena mengacu pada UMP setiap provinsi. Contohnya:
- Aceh: dengan upah minimum provinsi yang lebih tinggi, gaji PPPK paruh waktu bisa mencapai Rp3,8 juta.
- Jawa Tengah: UMP 2025 berkisar pada Rp2,6 juta, sehingga penghasilan PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan Sulawesi Barat.
- DKI Jakarta: sebagai provinsi dengan biaya hidup mahal, gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP sekitar Rp5 juta.
Berdasarkan perbandingan ini, terlihat bahwa Sulawesi Barat termasuk dalam kategori menengah, dengan penghasilan yang sesuai dengan standar biaya hidup di wilayah tersebut.
Harapan dan Arti Kenaikan Gaji
Jaminan gaji sebesar Rp3,1 juta bukan hanya sekadar angka, tetapi juga simbol pengakuan pemerintah terhadap dedikasi tenaga honorer. Selama bertahun-tahun, mereka menjadi tulang punggung dalam pelayanan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Kini, dengan penghasilan yang sesuai UMP, mereka mendapatkan semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Meskipun belum tergolong besar, gaji ini setidaknya memberikan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Tantangan dan Pengawasan
Meskipun telah ada aturan, beberapa kendala masih menghadang. Di antaranya:
- Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kurangnya pengelolaan anggaran daerah yang baik.
- Perbedaan pemahaman terhadap aturan di tingkat kabupaten/kota yang dapat menyebabkan ketidakkonsistenan.
- Kurangnya sosialisasi membuat karyawan tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka.
Oleh karena itu, pengawasan oleh pemerintah pusat, DPRD, dan lembaga audit daerah sangat diperlukan. Sosialisasi juga perlu dilakukan agar PPPK paruh waktu memahami aturan dan berani memperjuangkan haknya jika terjadi pelanggaran. Penetapan gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat pada tahun 2025 sebesar Rp3,1 juta per bulan merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Kebijakan ini selaras dengan kenaikan UMP dan telah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Pengawasan dari pemerintah pusat, DPRD, serta lembaga audit daerah sangat penting. Sosialisasi harus dilakukan agar PPPK paruh waktu memahami ketentuan dan berani menuntut haknya bila terjadi pelanggaran. Pembebanan gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat tahun 2025 sebesar Rp3,1 juta per bulan merupakan tindakan yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kebijakan ini sesuai dengan kenaikan UMP dan telah dituangkan jelas dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dengan demikian, pengawasan dari pemerintah pusat, DPRD, dan lembaga audit daerah sangat penting. Sosialisasi perlu dilakukan agar PPPK paruh waktu memahami peraturan dan berani memperjuangkan haknya apabila terjadi pelanggaran. Penetapan gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat pada tahun 2025 sebesar Rp3,1 juta per bulan merupakan langkah maju dalam peningkatan kesejahteraan pegawai negeri. Kebijakan ini sejalan dengan kenaikan UMP dan telah diatur secara jelas dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai non-ASN. Meskipun masih ada tantangan dalam penerapannya, keputusan ini membawa harapan baru bagi ribuan PPPK paruh waktu di Sulawesi Barat. Dengan penghasilan yang lebih layak, para pegawai kini dapat lebih berkonsentrasi bekerja, merencanakan masa depan, serta menyediakan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. ***