PALANGKARAYA, .CO
– Seseorang bernama MN atau dikenal sebagai Amat Waluh (56) diamankan oleh kepolisian karena memiliki narkoba seberat 8,36 gram jenis sabu-sabu di jalan Nusantara II, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkusan tembakau yang terletak pada dasbor kendaraan si tersangka.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, lewat Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa penemuan itu terjadi setelah menerima informasi dari warga.
“Mulai dengan informasi dari warga setempat, regu kami langsung melancarkan investigasi dan sukses menangkapi tersangka di area depan Wisma,” jelasnya pada hari Selasa, (8/4/2025).
Petugas tidak berhenti sampai disitu, mereka kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan ekstra ke dalam kamar yang didiami sang pelaku di penginapan tersebut.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan kembali tujuh paket yang diduga mengandung shabu, satu unit timbangan digital, sebuah sendok untuk menyedot sabu, dan uang tunai senilai Rp350.000,- yang dipercaya berasal dari transaksi narkoba,” katanya.
Jumlah total barang bukti yang disita dari tersangka mencapai 23 paket yang dicurigai sebagai narkotika tipe sabu-sabu dengan bobot bruto kurang lebih 8,36 gram.
“Penjahat serta semua barang bukti saat ini sudah ditahan di Mapolres Palangka Raya demi kelanjutan proses hukum. Selain itu, kami terus melancarkan investigasi untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ungkapnya.
Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (1) bersama sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dan dapat menerima hukuman terberat selama 20 tahun kurungan. (jef)