Satu Tahun Lagi akan Pensiun, Bagaimana Jika PPPK 2024 Belum Ditetapkan Hari Ini?

Satu Tahun Lagi akan Pensiun, Bagaimana Jika PPPK 2024 Belum Ditetapkan Hari Ini?



– SERANG – Sejumlah 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 396 Aparatur Sipil Negara yang bekerja berdasarkan Kontrak kerja (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK)
PPPK
Formasi Tahun 2024 di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, secara resmi sudah mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengambil sumpah jabatan bagi CPNS tahun 2024 tersebut.
PPPK 2024
Tahap 1 di Lapangan Tenis Indoor Pemerintahan Kabupaten Serang, Selasa (15/4).

“Ini merupakan serentak pelantikan dan penerimaan surat keputusan dari Pemerintah Kabupaten Serang,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat berada di Serang, Banten, pada hari Selasa.

Dia menyebutkan bahwa keputusan mengenai penerimaan CPNS dan PPPK sudah disahkan dengan pencantuman Nomor Induk Pegawai yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional III Bandung. Selain itu, penetapan ini juga didasari pada Surat Keputusan Bupati Serang nomor 800/Kep.200-Huk.BKPSDM/2025 tertanggal 25 Maret 2025 terkait penunjukan CPNS.

Selanjutnya, ada Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/Kep.213-Huk.BKPSDM/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 14 April 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan PPPK.

“Beberapa posisi dari formasi yang telah kami tawarkan untuk PPPK dan juga CPNS masih kosong, sehingga tidak semuanya berhasil lolos,” katanya.

Formasi PPPK tersedia sejumlah 435, namun hanya 396 orang yang dinyatakan lolos.

Selanjutnya, dari total 56 peserta CPNS, yang berhasil lolos hanyalah 40 orang.

“Kita dapat langsung melantiknya karena telah memperoleh persetujuan dari kantor pusat. Selain itu, kita juga sudah mengalokasikan dana dalam Anggaran untuk membayar gajih mereka sejak pembentukan tim dimulai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelasnya.

Tatu menyebut bahwa CPNS serta PPPK yang baru saja dilantik dan bersumpah kebanyakan bukanlah pegawai pemula dalam lingkup Pemkab Serang. Sebab, mereka sebelumnya telah bekerja sebagai tenaga honorer.

Bahkan, terdapat tenaga honorer yang telah melayani selama lebih dari 20 tahun. Lebih-lebih, setelah hanya tersisa satu tahun sebelum mencapai usia pensiun, mereka baru dapat diangkat sebagai PPPK pada masa kini.

“Maka dapat dibayangkan betapa sedihnya jika tidak dilantik pada hari ini. Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pejabat yang telah lama melayani di Kabupaten Serang, yang tak sabar menunggu promosi. Mereka sungguh gembira bisa dipromosikan sebagai CPNS dan PPPK,” jelasnya.

Tatu menekankan bahwa tanggung jawab CPNS dan PPPK ialah memberikan pelayanan yang total terhadap rakyat.

“Bila tidak dilakukan dengan kerelaan, sebelumnya bisa saja terjadi paksaan, hal tersebut tidak diperbolehkan. Mengingat telah memiliki niat untuk menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Serang, tujuannya adalah berkhidmat, maka harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan professional,” katanya.

(antara/jpnn)

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com