Kadis LH Kota Tangsel Dirikan oleh Kejati Banten karena Dugaan Kasus Korupsi

Kadis LH Kota Tangsel Dirikan oleh Kejati Banten karena Dugaan Kasus Korupsi

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten telah menentukan status tersangka terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL). Ia didakwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi yang berkaitan dengan transportasi dan manajemen limbah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan tahun 2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menahan tersangka WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan) pada hari Selasa, 15 April 2025,” demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kamis (17/4/2025).

Dia menyatakan bahwa kasus tersebut bermula ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan memulai kerjasama dalam hal transportasi dan penanganan limbah dengan PT EPP pada bulan Mei tahun 2024. Perjanjian proyek ini ditetapkan senilai Rp 75.940.700.000.

“Rincian tugasnya mencakup biaya untuk jasa transportasi limbah senilai Rp50.723.200.000 serta tarif untuk manajemen sampah sebanyak Rp25.217.500.000,” ujar Rangga.

Selanjutnya, Rangga menjelaskan bahwa sebelum dimulai proses seleksi penyedia layanan, diperkirakan sudah terjadi kolusi di antara pihak pembayar upahan dengan para penyedia produk dan servis. Tambahan lagi, selama fase implementasi perjanjian kerja sama, PT EPP gagal mengeksekusi tugas manajemen limbah sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Menurut Ranggam, perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki fasilitas, kemampuan teknis, serta keahlian untuk menjalankan bisnis penanganan limbah sesuai aturan yang ada. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT EPP berhasil mendapatkan kontrak melalui proses lelang setelah dikelolakan secara khusus oleh tersangka Wahyunoto.

“Agar dapat memperoleh kemenangan bagi PT EPP melalui proses lelang, WL (Kepala Dinas Kota Tangerang Selatan) sudah bekerja sama dengan Sdr. SYM (Direktur PT EPP) guna menyelesaikan urusan terkait KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” jelasnya.

Wahyunoto, menurut keterangan Rangga, berjumpa dengan tersangka SYM serta seseorang bernama Agus Syamsudin pada bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Untuk mendukung upaya meraih kemenangan bagi PT EPP, mereka setuju membuat CV Bank Sampah Induk Rumpintama yang nantinya akan menjadi subkontrak dari PT EPP dalam hal penanganan sampah.

Agus Syamsudin tercatat sebagai direksi utama, Sulaeman sang pengawal taman di Wahyunoto memiliki status sebagai direksi operasional, sementara Zeky Yamani ditunjuk untuk menetapkan lokasi pembuangan limbah.

“Penahanan selama 20 hari telah diberlakukan kepada tersangka WL di Rutan Kelas II B Pandeglang, dimulai dari Selasa, 15 April 2025,” jelas Rangga.

Pasal yang ditetapkan untuk tersangka WL adalah Pasal 2 Ayat (1) bersamaan dengan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Teroris seperti telah dimodifikasi melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Revisi terhadap UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pencegahan danPenegakan Hukum Terhadap Tindak pidana Korupsi, serta dikombinasikan juga dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dalam KitabUndang-undangHukumPidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com