,
Jakarta
– Ketua Yayasan Organisasi Bantuan Hukum Indonesia (صندキャンペك}
YLBHI
MuhammadIsnur menyebutkan pentingnya partisipasi publik dalam proses pengembangan ini.
Rancangan UU KUHAP (Kode PenuntutanPidana)
RUU KUHAP
).
Sebaiknya dimulai dari awal. Menurutnya, revisi KUHAP kurang melibatkan berbagai pihak bahkan sejak tahap penyusunannya.
Tiba-tiba draft-nya sudah jadi di awal. Sebenarnya, partisipasi publik, para ahli, danaktivis seharusnyalebih meluaskan dari tahap awal,” ujarIsnursaat diwawancarai.
Tempo
Pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025.
Menurut Isnur, keterlibatan masyarakat umum harus terjadi pada setiap langkah dalam proses pembuatan undang-undang. Dimulai dari perancangan, penyiapan, diskusi, persetujuan, sampai dengan pencabutannya. Dia juga menekankan hal ini kepada semua pihak concerned.
Komisi III DPR
bahwa partisipasi publik tersebut perlu memiliki arti dan tidak terbatas hanya pada sebuah fase saja.
“Seharusnya melibatkan secara lebih mendalam, mencakup semakin banyak orang yang terkait, termasuk para korban. Kami harus memperhatikan suara dari para korban serta pihak-pihak yang telah merasakan betapa kejamnya proses penyelidikan kriminal, siksaan, dan hal-hal serupa,” ungkapIsnur.
Oleh karena itu, ia berharap agar Komisi III bersifat lebih terbuka dan bertahap dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHAP. ” Kami mendesak Komisi III untuk menjaring atau mencakup sejumlah pakar yang lebih banyak lagi, misalnya para ahli di bidang prosedur pidana, viktimologi, kriminologi, serta meluaskan cakupannya,” ungkapnya.
Sekarang ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP sebagai salah satu dokumen hukum yang sangat inklusif. Dia menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa tahap penyempurnaan KUHAP tidak terbuka dan kurang jujur dalam hal keterlibatan publik.
“Justru ini adalah undang-undang yang paling partisifan dan transparan. Kami mengadakan pertemuan-pertemuan terbuka, termasuk juga
live streaming
,” ujar Habiburokhman lewat pernyataan tertulis, diquote pada Jumat, 18 April 2025.
Dia menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHAP sebelumnya telah dilaksanakan dengan transparansi dan mencakup partisipasi dari beragam lapisan masyarakat. Ketua Komisi bidang hukum tersebut pun menambahkan bahwa mereka sudah menggelar beberapa sesi untuk mendapatkan masukan publik berkaitan dengan perubahan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut.
Dia kemudian menjelaskan bahwa seminar online dimulai selama proses penyiapan sedang berjalan di Badan Keahlian DPR pada tanggal 23 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh 1.000 orang secara langsung dan 7.300 lainnya melalui saluran YouTube.
Setelah itu, saat Komisi III meninjau rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP), mereka mengatakan telah melakukan delapan kali absorpsi aspirasi. Yang pertama adalah sidang kerja bersama Ketua Komisioner Yudisial pada 10 Februari 2025, diikuti oleh hearing dengan Ketua Divisi Pidana MA serta Ketua Divisi Militer MA pada tanggal 12 Februari 2025.
Ketiga, rapat terbuka untuk mendengarkan pendapat umum (RDPU) bersama pengacara dari tiga asosiasi pada tanggal 5 Maret 2025. Keempat, rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) akan dipublikasikan di situs web DPR RI pada tanggal 20 Maret 2025. Kelimanya, sesi konferensi pers tentang peluncuran RUU tersebut direncanakan juga pada tanggal 20 Maret 2025.
Enamnya, diskusi dengan seorang ahli hukum pidana dan pakar ilmu hukum. “Akan ada Ada Junimart Girsang, Julius Ibrani, serta Romli Atmasasmita pada tanggal 24 Maret,” ujar anggota partai Gerindra tersebut. Ketujuh, konferensi pers mengenai pasal pencemaran nama baik presiden dan Rancangan Undang-Undang KUHP akan diadakan pada tanggal 24 Maret 2025.
Delapan, penyerapan aspirasi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada tanggal 8 April 2025. Para anggota koalisi yang turut serta dalam acara di gedung DPR waktu itu meliputi YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, ICJR, IJRS, ILRC, sampai AJI. “Oleh sebab itu, Rancangan UU KUHAP ini amatlah transparan, mengingat seluruh rapat dan pertemuan kita dilaksanakan tanpa tutup-tutupan,” jelasnya.
Habiburokhman pun menginformasikan bahwa diskusi tentang Rancangan Undang-Undang KUHAP akan dijalankan pada sesi sidang selanjutnya. Ini berbeda dengan rencana awal ketika DPR menyebutkan mereka akan mengevaluasi RUU KUHAP dalam sesi persidangan III tahun sidang 2024-2025.
Dian Rahma Fika
turut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini
.