Walhi Lapor ke Polda 12 Perusahaan Terduga Merusak Lingkungan di Kalteng

Walhi Lapor ke Polda 12 Perusahaan Terduga Merusak Lingkungan di Kalteng


PALANGKA RAYA,

– Walhi Kalimantan Tengah mengadukan 12 perusahaan raksasa dari bidang perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industrial (HTI), serta pertambangan batubara karena dicurigai terlibat dalam pelaku pidana lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai aturan, dan dampak negatif pada aspek sosioekonomi. Hal ini berdampak buruk bagi penduduk setempat dan ekosistem di wilayah tersebut.

Penemuan tersebut berdasar pada temuan dari analisis dokumen serta pengawasan di lapangan yang dikerjakan oleh Walhi Kalimantan Tengah terhadap paling tidak lima badan usaha perkebunan kelapa sawit, lima entitas HTI, dan dua firma pertambangan batubara.

Walhi Kalimantan Tengah beserta Walhi Pusat mengunjungi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan guna melaksanakan pertemuan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh 12 perusahaan tertentu pada tanggal 22 Mei 2025 kemarin.

Janang Firman Palanungkai dari Manajemen Advokasi, Kampanye, dan Penelitian WALHI Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa mereka mendeteksi sekurangnya 10 insiden yang diduga melanggar hukum terkait lingkungan, aspek sosio-ekonomi, serta pengaturan bisnis saat melakukan studi meja dan pemantauan.

“Kami mengajukan pelaporan atas 10 kasus tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup. Laporan ini berdasar pada hasil pemantauan yang telah kami jalankan di 14 sasaran perusahaan; termasuk 5 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, 5 Perusahaan Hutan Tanaman Industri, serta 4 Perusahaan Pertambangan Batu Bara,” jelas Janang kepada
dalam pernyataannya yang ditulis pada hari Rabu (28/5/2025).

Dia menunjukkan adanya sejumlah tuduhan terhadap pelanggaran hukum lingkungan, pengelolaan, dan aspek sosioekonomi yang dilakukan oleh 12 perusahaan industri ekstraktif itu.

Tudingan adanya pelanggaran manajemen seperti administrasi buruk dan prosedur izin yang tak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Selanjutnya, adanya tuduhan terhadap pelanggaran lingkungan seperti penemuan aktifitas dalam area hutan, tindakan di zona hidrologi gambut, rekam jejak insiden kebakaran lahan dan hutan yang sering kali terjadi pada wilayah kontrak perusahaan, serta temuan mengenai dugaan polusi lingkungan,” jelasnya.

Di samping itu, ada pula indikasi adanya pelanggaran dalam bidang sosioekonomi warga setempat seperti perselisihan tanah di antara penduduk dan perusahaan yang belum tertyeiskan, kerjasama yang tidak seimbang dan merugikan bagi masyarakat, kesulitan bagi orang lokal untuk mendapatkan pekerjaan, realisasi plasma yang belum terealisir, serta ancaman kriminalisasi kepada masyarakat.

“Harapan kita adalah melalui laporan ini akan muncul tindakan hukum, termasuk pidana, perdata, serta administratif dari pihak Kementerian. Tentu saja hal tersebut harus dimulai dengan penyelidikan awal seperti pemantauan dan verifikasi ulang terhadap sejumlah perusahaan yang telah kami adukan karena diduga melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan, pengaturan, dan aspek sosioekonomi,” jelas Janang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com