,
Jakarta
– Anggota Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selly Andriany Gantina memberikan catatan terhadap pelaksanaan haji 2025. Salah satu yang ia soroti ialah perihal kinerja para petugas
haji
.
Dia mengatakan, berdasarkan dari temuannya masih ada sejumlah oknum petugas haji yang justru sibuk dengan urusan ibadahnya masing-masing. “Akhirnya mereka tidak fokus untuk membantu para jemaah,” kata Selly saat dihubungi pada Senin, 9 Juni 2025.
Adapun petugas haji berasal dari berbagai tingkatan seleksi. Mulai dari tingkat kabupaten atau dikenal dengan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), petugas yang berasal dari dalam negeri, tenaga musiman, hingga petugas penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai, oknum-oknum petugas haji yang memanfaatkan tugasnya itu untuk kepentingan pribadi kebanyakan berasal dari TPHD. Sebab, menurut dia, petugas haji di tingkatan itu mayoritas diambil dari orang-orang dekat kepala daerah.
Dia mendorong agar dalam pembahasan revisi Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, petugas haji yang masuk dalam kategori TPHD bisa ditentukan. “Orang-orang yang ditugaskan di daerahnya membantu para jemaah yang berasal dari daerah serupa,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menyoroti penunjukan ketua kloter jemaah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Menurut dia, pada penyelenggaraan haji 2025, ketua kloter untuk jemaah justru kebanyakan berasal dari pegawai negeri sipil yang bersiap pensiun.
“Mereka kan tidak punya pengalaman, tidak bisa bahasa Arab. Yang terjadi terbengkalai, di lapangan kesulitan,” kata anggota Komisi VIII DPR ini.
Dia mengatakan, seharusnya ketua kloter yang memimpin sekitar 450 jemaah haji itu memiliki kemampuan untuk berbahasa Arab. Tujuannya, kata dia, agar ketua kloter itu bisa berkomunikasi dan bernegosiasi dengan syarikahnya. “Atau paling tidak ketua kloter yang ditunjuk itu memang punya pengalaman umrah bahkan haji,” ucapnya.
Adapun pada pelaksanaan haji 2025, Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000 yang dibagi menjadi 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Sementara alokasi petugas haji mulanya sebesar satu persen dari total kuota jemaah haji, yakni sebanyak 2.210 orang. Namun pada pertengahan April lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama mengajukan tambahan kuota petugas haji.