– Pihak berwenang telah menyatakan peraturan terbaru untuk tatanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun fiskal 2025.
Di awal bulan Mei tahun 2025, saatnya tepat bagi Pemerintah untuk mengadakan seleksi pembukaan pendaftaran sistem SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tahun ajaran 2025/2026.
SPMB ini mengambil alih peran PPDB, yaitu sebagai saluran untuk mendaftarkan murid baru yang mencakup tingkatan dari Tk sampai SMA/SMK sejajar.
Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025, pihak berwenang telah mengeluarkan sejumlah keputusan terkait dengan SPMB pada tahun 2025.
Di samping itu, dalam peraturan terbaru ini, sekolah sudah tidak menerapkan Sistem Prestasi berdasarkan nilai rapor siswa lagi.
Sebelumnya, SPMB 2025 telah secara resmi diperkenalkan oleh Kemendikdasmen pada bulan Maret yang lalui.
Dalam Tahun Ajaran baru yang akan datang, bakal ada 4 macam rute pendaftaran siswa baru dalam SPMB tahun 2025.
Pernyataan resmi mengenai hal ini disampaikan oleh Kemendikdasmen, menyebutkan bahwa proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilangsungkan selama kira-kira satu bulan. Akhirnya, pada Juni-Juli nanti, siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 dapat dipastikan.
Bedasarkan dari proses seleksi penerimaan siswa baru yang lalu, skema SPMB kini tak lagi merujuk pada aturan zonasi tetapi lebih kepada tempat tinggal.
Namun informasi terkini menunjukkan bahwa masing-masing pemerintah akan menghadirkan inovasi pada sistem nasional guna mempermudah proses registrasi murid baru yang berasal dari daerah luar provinsi.
Apakah memang begitu? Lalu, apa proses selengkapnya itu?
Rute Tempat Tinggal dalam SNMPTN 2025 Dapat Melewati Batas Propinsi
Peraturan mengenai SPMB tahun 2025 dijabarkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2023 yang berjudul Tentang SPMB.
Namun, petunjuk yang diberikan tidak secara jelas mengatur tentang kemungkinan siswa dapat berpindah antar provinsi dalam peraturan itu.
Dalam lampiran Permendikdasmen itu disebutkan bahwa cara menentukan area pendaftaran siswa baru terbagi menjadi tiga pendekatan yaitu pendekatan berbasis zona administarsi, jarak dari sekolah, serta beberapa metode tambahan.
Di sisi lain, ketentuan utama untuk tinggal di luar provinsi adalah dekatnya jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.
Sebagai syarat, rumah tempat tinggal para siswa harus berada di provinsi yang bertetangga dengan provinsi dimana sekolah tersebut terletak.
Pernyataan itu pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti. Proses belajar antar provinsi tentu saja merupakan sesuatu yang bisa direalisasikan.
“Murid tersebut mendapat prioritas untuk menuntut ilmu di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya, dan hal ini mungkin melibatkan pembelajaran melewati batasan propinsi,” ungkapnya saat berada di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (3/3/2025).
Berkenaan dengan hal tersebut, aturan mengenai pelajar dapat mengejar pendidikan melewati batasan propinsi terkait dengan penentuan area penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana diatur dalam Pasal 25, yang menyebutkan:
(1) penetapan area untuk calon siswa baru yang dijalankan di tiap tingkat pendidikan oleh Pemda berdasarkan wewenang mereka mengikuti aturan mendekati tempat tinggal siswa ke satuan pendidikan terdekat.
(2) Saat menentukan area penerimaan murid baru seperti yang disebut dalam pasal (1), Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan mengelola perhitungan berdasarkan wewenangnya masing-masing:
a. Sebaran Satuan Pendidikan
b. Penyebaran Tempat Tinggal Calon Siswa
c. Kemampuan kapasitas tempat Satuan Pendidikan.
(3) Pihak berwenang setempat menetapkan area pendaftaran siswa baru melalui prosedur sebagai berikut:
a. Metode area administratif yang melibatkan desa/kelurahan dan/atau kecamatan
b. Metode Radius Sekolah Menuju Wilayah Terkecil Administratif Tempat Tinggal Siswa
c. Teknik alternatif yang cocok dengan ciri khas wilayah tersebut.
(4) Bagi jenjang SMA, cara atau strategi penentuan area siswa baru seperti yang disebutkan di paragraf (3) butir a bisa dikembangkan hingga mencakup area otoritas kabupaten/kota.
(5) penetapan area pendaftaran murid baru untuk satuan pendidikan yang terletak di zona perbatasan provinsi atau kabupaten/kota bisa disesuaikan melalui kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Daerah setempat.
(6) Cara menentukan area penerimaan murid baru seperti dijelaskan pada butir (3) tertuang dalam Lampiran yang menjadi bagian integral dari Peraturan Menteri ini.
Cara Menggunakan Sistem Domisili Jalur Provinsi untuk SPMB Tahun 2025
Demikian juga untuk Domisili antar provinsi disebutkan termasuk dalam cara penentuan wilayah menggunakan pendekatan administrasi wilayah. Cara ini bisa diterapkan oleh Pemerintah Daerah guna mendefinisikan area pendaftaran siswa baru dengan menggabungkan beberapa daerah administratif spesifik menjadi satu zona, sambil mempertimbangkan dua aspek yaitu:
1. Ketumpuan populasi dalam rentang umur lulusan atau yang baru menyelesaikan pendidikan sebelumnya
2. Ketersediaan masuk ke unit pendidikan.
Dalam metode ini terdapat berbagai macam model, di antaranya adalah:
Berdasarkan unit pemerintahan terendah yaitu Rukun Tetangga (RT).
Berikut pembagian berdasar pada tingkat kelurahan yang paling rendah.
Pembagian area menurut distrik di satu wilayah kabupaten atau kota.
Rayonisasi wilayah berdasarkan kecamatan lintas Kabupaten/Kota
Rayonisasi wilayah berdasarkan kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
Akan tetapi, ketentuan pokok bagi siswa untuk dapat mengikuti pendidikan lintas provinsi masih terkait erat dengan jarak antara rumah dan sekolah. Kedua tempat tersebut mesti berlokasi di daerah yang membatasi satu sama lain.
Sekolah yang Diistimewakan pada Proses Seleksi SPMB Tahun 2025
Terkait dengan SPMB 2025, Direktorat Sekolah Dasar mengeluarkan kebijakan khusus yang memberlakukan pengecualian untuk beberapa satuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan postingan Instagram resmi @ditpsd, beberapa jenis satuan pendidikan dikesampingkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui SPMB. Jenis-jenis tersebut mencakup Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Pendidikan Layanan Khusus (PLK), sekolah asrama, serta institusi pendidikan yang berada di zona 3T dan area perbatasan terluar.
Ini mengacu pada Kebijakan No. 3 Tahun 2025 terkait Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru, yang akan diimplementasikan secara bertahap dari tahun 2025 sampai 2026.
Menurut aturan tersebut, terdapat beberapa pedoman untuk SPMB tahun 2025. Yang pertama, sekolah-sekolah negeri diizinkan menerima siswa baru dengan jumlah yang telah ditetapkan sebagai batas maksimalnya. Pedoman kedua mengatakan bahwa sistem data penduduk harus dikunci satu bulan sebelum hasil dari seleksi masuk sekolah dipublikasikan.
Ketiga, siswa-siswa yang tidak dapat ditampung di sekolah pemerintah didukung oleh Pemda agar bisa mengikuti pelajaran di sekolah swasta berlisensi sesuai dengan kondisi finansial daerah.
Menurut aturan tersebut, terdapat beberapa pedoman untuk SPMB 2025. Yang pertama, sekolah-sekolah negeri diizinkan menerima siswa baru hanya dalam jumlah yang telah ditetapkan melalui kuota. Sementara itu, kedua, sistem Dapodik akan dikunci selama satu bulan menjelang pengumuman hasil SPMB.
Ketiga, siswa-siswa yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah agar bisa belajar di sekolah swasta berakreditasi sesuai dengan kondisi finansial daerah tersebut.
Berikut adalah daftar sekolah pendidikan yang dilewati dalam proses penerimaan mahasiswa baru SPMB tahun 2025:
1. Sekolah Menjadi Kemitraan (SMK)
SPK adalah unit pendidikan yang beroperasi melalui kerjasama antara LPA (Lembaga Pendidikan Asing) yang telah dikenali oleh pemerintah dengan LPI (Lembaga Pendidikan Indonesia), baik dalam sistem formal maupun non-formal, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2024.
2. Sekolah Indonesia di Luar Negri (SILN)
SILN terdapat di 12 negara dengan jumlah keseluruhan 221 sekolah. Sejumlah negara yang mempunyai SILN meliputi Arab Saudi, Cina, Malaysia, dan Belanda.
3. Sekolah yang Menjalankan Program Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
PLK adalah pendidikan untuk peserta yang berada di wilayah pedalaman atau tertinggal, komunitas asli yang jauh serta mereka yang telah mengalami bencana dan memiliki keterbatasan finansial. Ini mencakup bentuk seperti sekolah paket, sekolah terbuka, dan PKBM/SKB.
4. Institusi Pendidikan menggelar Pendidikan Khusus
Sebagai contoh, SLB yang menampung siswa dengan beragam tantangan dalam mengikutinya proses belajar akibat gangguan fisik, emosi, mental, ataupun memiliki kecerdasan dan talenta luar biasa.
5. Sekolah Asrama-Based
6. Sekolah dalam Area 3T mengikuti Petunjuk Eksekutif Presiden No. 121 dari tahun 2015.
7. Sekolah di Wilayah Pedesaan Jauh
Di wilayah terpencil, jumlah anak usia sekolah tak mencapai batas minimal yang dibutuhkan untuk membentuk sebuah kelas.
Apakah Seorang Anak Berusia 5 Tahun Dapat Memasuki Sekolah Dasar?
Mentri Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa keputusan SPMB dalam rapat kabinet Merah Putih mencakup empat aspek utama yaitu Pendidikan Berkualitas bagi Semua, Inklusivitas Sosial, Integrasi Masyarakat, serta Keserasian Sosial.
Menurut dia, setiap anak di Indonesia memiliki hak atas layanan pendidikan di sekolah negeri. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, pihak berwenang juga perlu mengikutsertakan sekolah-sekolah swasta yang sudah lama memperkuat sistem pendidikan nasional Indonesia.
Berikut ini adalah salah satu ketentuan yang berlaku pada masa pengenalan tahun ajaran baru saat ini: Anak-anak yang belum mencapai umur tujuh tahun tetapi telah genap lima tahun dapat mendaftar dan ikut serta dalam kegiatan belajar-mengajarkan di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Untuk jenjang SD terdapat aturan spesifik tentang batasan usia siswa.
Kebijakan utama dalam SPMB 2025 fokus pada penempatan siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah mereka. Ketika menentukan area pendaftaran untuk siswa baru, pemerintah daerah akan mengkalkulasikan distribusi sekolah-sekolah, lokasi tinggal para calon siswa, serta kemampuan tempat duduk di masing-masing sekolah.
(*)
Baca artikel lainnya di
Google News