DELI SERDANG, – Setelah dijalankan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sejumlah ruangan di kantor Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang mengalami perubahan susunan. Ruang di bawah tangga yang menuju ruang Kepala Dinas dan Sekretaris diubah menjadi ruang keamanan.
“Ruang tempat security kini diubah menjadi ruang kerja kaca untuk pegawai, Bang,” kata Nauli, salah seorang warga di kantor tersebut, Rabu (8/10/2025).
Akibat perubahan tersebut, petugas keamanan yang sebelumnya bertugas di dalam kantor kini berpindah ke luar, yaitu di samping pintu masuk utama. Mereka memanfaatkan meja dan kursi sebagai pos penjagaan sementara.
Perubahan ini dikabarkan sebagai tindak lanjut setelah pelaksanaan eksekusi lahan dan ruangan kantor oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada Senin (6/10/2025) lalu.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa eksekusi tersebut terkait dengan kasus utang pembelian bahan/material berupa aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1.998.400.000 yang terjadi pada Tahun Anggaran 2004.
Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas PUPR — kini SDABMBK Deli Serdang — harus menyelesaikan pembayaran kepada PT Intan Amanah terkait pengadaan material aspal tersebut.
Selama proses pelaksanaan, pengamanan kegiatan dilakukan oleh anggota Polresta Deli Serdang untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif di lokasi, khususnya di sekitar ruang kerja Kepala Dinas SDABMBK.
Namun hal tersebut disangkal oleh Janso Sipahutar, Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang. “Tidak ada tindakan penyitaan kantor. Aset negara tidak boleh disita dan ini hanya pembacaan putusan pengadilan terkait pembayaran, sementara pihak pemkab masih melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya saat diwawancarai.Hs Kembaren