, JAKARTA –
Karyawan dari BUMD DKI Jakarta yang bernama Z (41), diperkirakan akan menerima hukuman selama lima tahun penjara karena disangka telah menyakiti sopir truk di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska menyebutkan bahwa Z akan menerima sanksi yang sesuai setelah terbukti telah menyerang N (48), sang supir truk.
“Undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 351 ayat 2 KUHP mengancam dengan hukuman penjara maksimal selama lima tahun,” demikian kutipan dari Bagus seperti dilaporkan TribunBekasi pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025.
Baik dalam menyampaikan dampak dari tindakan kekerasan tersebut menyebabkan N yang adalah seorang pria menderita cedera di area pangkal paha.
“Dari hasil diagnosis medis, pasien tersebut ternyata memiliki patah di area tulang panggul kanan,” terangkan dia.
Dia menyebutkan bahwa kejadian tersebut sempat terjadi di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada hari Senin (26/5/2025) kira-kira pukul 14.20 Waktu Indonesia Barat.
Pada saat tersebut, N sedang menyetir truk dan memasuki area SPBU untuk pengisian bahan bakar.
Namun truk yang dikemudikan oleh N tidak sengaja mengenai atau merusak sepeda motor milik Z yang sedang berhenti untuk mengisinya dengan bahan bakar.
Z pernah jatuh dari sepeda motornya, kemudian ia menjadi sangat kesal sehingga mendekati N dengan wajah murka dan memaksa mencabut pakaiannya sampai akhirnya N pun jatuh. Keadaan ini membuat mereka langsung membawanya ke Rumah Sakit Eka Hospital Harapan Indah.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunbekasi.com berjudul
Penganiayaan pada Supir Truck di Bekasi, Pegawai BUMD DKI Jakarta Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara