, MEDAN –
Unit Reskrim di Polsek Medan Sunggal sukses mengamankan lima orang dari tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam kasus curas bermodalkan sepeda motor.
Kelima tersangka adalah Randi Putra (19 tahun), Imanuel Valentino (19 tahun), Bagus Kesuma Pradana (19 tahun), dan Kornelius Angelo Tuasela (19 tahun). Salah seorang dari mereka berada dalam tahap pertumbuhan, yaitu BAR (17 tahun).
Semua lima orang itu ditangkap berdasarkan laporan yang disampaikan oleh dua korban penggelapan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen menyebutkan bahwa kedua korban ditembaki dan mendekati oleh sejumlah pelaku.
Menurut Rudi, tindakan tersebut dijalankan setelah melakukan persiapan yang teliti.
Pelaku mendekati kendaraan yang dikendarai oleh korban sambil mendorongnya, kemudian segera melancarkan tindakan kekerasannya.
” mereka benar-benar telah mempersiapkan hal ini, termasuk mengidentifikasi sasarannya,” katanya dengan tegas.
Dua unit kendaraan bermotor berhasil disita sebagai barang bukti.
Satu dari pelaku yang belum tertangkap dikatakan mempunyai peranan utama.
“Pencapturan kedua pelaku yang belum tertangkap, khususnya salah satunya yang amat vital, akan menjadi tanggung jawab Polsek,” kata Rudi dalam Konferensi Pers di Polsek Medan Sunggal, Rabu (28/5/2025).
Dia menyebutkan bahwa tersangka melancarkan dua serangan dalam interval yang singkat, yakni pada hari Senin (5/5/2025) sekitar pukul 03:05 WIB, di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Kejadian berikutnya terjadi pada hari Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 02:00 WIB di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Simpang Tanjung, juga di Kecamatan Medan Sunggal.
Para korban menderita cedera ringan, dan sepeda motor yang dicuri tersebut sudah ditjualan oleh pelaku.
Petugas kepolisian menyita alat bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis klewing yang diduga diambil dari teman mereka.
Alasan di balik tindak pidana tersebut adalah hasrat untuk memperoleh laba dengan cepat.
“Uang dari perampokan dipakai untuk melunasi hutang,” terangkan Rudi.
Kapolres Tabes Medan menekankan kepada warga agar lebih waspada serta ikut ambil bagian dalam program Polmas (Pembinaan Masyarakat). Diharapkan melalui program ini, masyarakat bisa menjadikan dirinya sendiri sebagai polisi dengan cara menghindari tindak pidana.
Dia menyebutkan bahwa proses hukum sudah dilalui dengan tepat, dimulai dari pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara, pembuatan berkas perkara, sampai tindak lanjuti pelanggarannya.
Kepolisian pun telah merencanakan taktik khusus untuk menangani potensi resistansi dari pelaku selama operasi penahanan.
Dokumen perkara sedang dipersiapkan untuk persidangan, dan kepolisian tetap mengejar kedua pelaku yang belum tertangkap.
Para tersangka dituduh telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(CR9/)