Pushep Minta Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Lingkungan

Pushep Minta Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Lingkungan


,

JAKARTA — Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan meminta Pemerintah menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Legal Analyst Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bayu Yusya mengatakan aktivitas pertambangan yang berlangsung di Raja Ampat adalah bentuk nyata pertambangan di pulau kecil, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga tergolong sebagai abnormally dangerous activity yang membahayakan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Dia menyoroti sejumlah kegiatan pertambangan di Raja Ampat khususnya di pulau-pulau kecil yang secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

“Pasal 17 dan Pasal 35 UU tersebut melarang pemanfaatan pulau kecil untuk aktivitas pertambangan karena dapat merusak ekosistem, mengganggu kehidupan masyarakat pesisir, dan menimbulkan degradasi lingkungan yang parah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, larangan tersebut juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah pulau kecil dan pesisir bertentangan dengan prinsip perlindungan ekosistem serta hak konstitusional masyarakat.

“Pemberian IUP pada pulau kecil tidak hanya cacat secara hukum, tapi juga bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan dan keadilan ekologis,” katanya.

Dia menilai lokasi pertambangan di Raja Ampat berada dalam kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan bebas dari aktivitas industri ekstraktif.  Kegiatan tambang tersebut tergolong sebagai

abnormally dangerous activity,

yaitu aktivitas yang dalam hukum lingkungan dinilai berisiko tinggi, membahayakan keselamatan umum, dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan tak terpulihkan.

“Dalam doktrin hukum lingkungan, aktivitas semacam ini seharusnya dilarang dan dihentikan. Risiko ekologis dan sosial yang ditimbulkan sangat besar dan tidak sebanding dengan nilai ekonominya,” ucapnya.

Bayu juga menekankan bahwa aktivitas pertambangan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Resolusi PBB A/RES/76/300 dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Raja Ampat bukan hanya aset bangsa, tapi juga warisan ekologi dunia. Merusaknya adalah bentuk kekerasan terhadap hak hidup manusia dan generasi masa depan,” tuturnya.

Dia meminta agar pemerintah untuk mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) yang melanggar hukum di Raja Ampat an menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, juga melakukan reformasi tata kelola perizinan tambang agar berlandaskan prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan keadilan ekologis.

Responses (6)

  1. Эта статья полна интересного контента, который побудит вас исследовать новые горизонты. Мы собрали полезные факты и удивительные истории, которые обогащают ваше понимание темы. Читайте, погружайтесь в детали и наслаждайтесь процессом изучения!
    Получить дополнительную информацию – https://vi.apra.vn/co-so-an-uong-mua-nguyen-lieu-tai-cho-co-dam-bao-dieu-kien-an-toan-ve-sinh-thuc-pham

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com