Presiden Prabowo Teken Keppres Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

Presiden Prabowo Teken Keppres Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama, Catat Tanggalnya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 pada Kamis, 16 Januari 2025. Keppres ini mengatur cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Keppres Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan 10 hari cuti bersama bagi ASN, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Berikut adalah daftar cuti bersama yang diatur dalam Keppres tersebut:

  1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  7. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.

Selain itu, Keppres ini juga menyatakan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan. Keputusan ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *