Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL Tahun Ini

Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL Tahun Ini

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh kendaraan bermotor, baik konvensional maupun listrik, untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.

Asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara. Selain itu, asuransi ini juga menanggung biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan.

Meskipun kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan konsep asuransi TPL. Menurut survei yang dilakukan oleh Populix, hanya 2 dari 5 orang Indonesia yang memahami program ini secara menyeluruh.

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan literasi masyarakat melalui kampanye di media sosial dan iklan di media massa. Mereka juga mengadakan program edukasi di sekolah dan universitas serta seminar dan workshop untuk menjelaskan pentingnya asuransi TPL.

Dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *