PORTAL LEBAK
– Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuntut prajurit TNI AL bernama Kelasi Satu Jumran, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Dikenakan hukuman seumur hidup agar terdakwa menjalani masa penjara sampai akhir hayatnya. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP yang sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa,” ungkap Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Sunandi menekankan bahwa terdakwa telah secara sengaja dan dengan perencanaan yang matang menghilangkan nyawa korban, sehingga layak dikenakan hukuman seumur hidup serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL.
“Tidak ditemukan alasan yang membenarkan tindakan tercela terdakwa dan tidak ada alasan untuk memaafkannya. Dengan demikian, terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.
Berdasarkan semua penjelasan yang telah disampaikan, Sunandi meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam pembunuhan yang telah direncanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan merujuk pada pasal tersebut dan undang-undang terkait lainnya, Odmil Banjarmasin menegaskan dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pokok dan tambahan terhadap terdakwa Jumran, yang menjabat sebagai Kelasi Satu dengan NRP 133068 dan berfungsi sebagai Juru Bahari Bakamla 21309 di Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Odmil meminta agar barang bukti yang berupa dokumen tetap disimpan dalam berkas perkara, beberapa barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain, sementara yang lainnya dirampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
“Selanjutnya, agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel,” tambah Sunandi.
Kejadian pembunuhan jurnalis Juwita ini terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan oleh warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15. 00 Wita bersama sepeda motor miliknya, hingga muncul dugaan bahwa ini adalah kecelakaan tunggal.
Juwita (23) adalah seorang jurnalis di media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang pertama kali menemukan tidak melihat adanya indikasi bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada leher korban terdapat beberapa luka lebam, dan kerabat korban juga menginformasikan bahwa ponsel milik Juwita tidak ada di lokasi.
***