Jakarta, IDN Times
– Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasinya atas pencapaian Polri bagian Polda Banten setelah berhasil membongkar dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) tipe Pertamax yang berlangsung di SPBU bernomor 34.421.13 sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten dan peristiwa tersebut tercatat pada tanggal 24 Maret 2025.
Dua orang terduga pelaku, yakni sang manajer dan petugas pemantau SPBU, sudah dijadikan tersangka dan dikurung oleh kepolisian Banten.
.
1. SPBU tersebut dikenakan hukuman berupa larangan untuk melakukan aktivitas operasional
Eko Kristiawan, Area Manager Komunikasi, Hubungan dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Bagian Barat, menyebutkan bahwa insiden tersebut dimulai karena ada keluhan tentang variasi warna Bahan Bakar Minyak (BBM) tipe Pertamax yang diberikan kepada para pelanggan.
Temuan inspeksi oleh Pertamina menunjukkan bahwa diperkirakan staf SPBU sudah menerima pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak memenuhi standar serta bukan berasal dari Terminal Pengisian Bahan Bakar milik Pertamina.
Karena kesalahan dari pihak SPBU tersebut, menurutnya, Pertamina Patra Niaga sudah melayangkan Surat Peringatan dan memberlakukan hukuman berupa penghentian suplai bahan bakar minyak serta operasi SPBU sampai tanggal 30 April 2025.
“Selama periode hukuman sekarang, SPBU 34.421.13 di kota Serang tidak dapat memberikan layanan untuk memenuhi keperluan energi warga” kata Eko.
2. Perseroan PT Pertamina Patra Niaga menjamin kecukupan persediaan serta kelancaran dalam proses pendistribusian.
Selain itu, Eko memastikan adanya pasokan bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina yang cukup, lancar dalam didistribusikan, dan berkualitas untuk warga di area Kota Serang dan sekitarnya.
“Selama ini, publik bisa menambah bahan bakar minyak di SPBU 31.421.01 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, yakni kurang lebih 1,2 KM dari tempat kejadian SPBU tersebut,” jelas Eko.
Masyarakat yang memerlukan detail tentang produk, jasa, atau ingin menyampaikan keluhan terkait Pertamina bisa menghubungi Layanan Pelanggan Pertamina (PCC) di nomor telepon 135 atau melalui surel ke alamat pcc135@pertamina.com.
3. Melampaui batas atas BPH
Menurut penjelasan dari pakar BPH Migas, ambang batas maksimum BPH untuk bahan bakar minyak tipe Pertamax haruslah mencapai 215. Namun, nilai sampel yang diperoleh justru terletak pada angka 218,5.
Untuk sebagian spek lainnya, seperti
research octane number (RON),
Hasil laboratorium menyatakan bahwa contoh tersebut termasuk jenis RON 92.