Penyidik Amankan 4 Box Dokumen di Kantor Dinas PUTR Binjai

Penyidik Amankan 4 Box Dokumen di Kantor Dinas PUTR Binjai

Jaksa Memeriksa Kantor Dinas PUTR Binjai Setelah Menahan Plt Kepala Dinas, Penyidik Mengamankan 4 Kotak Dokumen

, BINJAI –Kantor Dinas PUTR yang terletak di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada hari Rabu (8/10/2025).

Penggeledahan dilakukan setelah jaksa menahan Plt Kepala Dinas PUTR, PPTK, serta pihak penyedia atau rekanan dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp 14,9 miliar.

Diketahui bahwa penggeledahan ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Iwan Setiawan.

Kepala Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

“Penggeledahan ini dilakukan di beberapa ruangan Dinas PUTR oleh tim Intel, pidsus, PAPBB dan tim jaksa penyidik. Serta disaksikan oleh sekretaris dan kabid,” kata Noprianto.

Lanjut Noprianto, tujuan penggeledahan ini adalah untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi DBH sawit TA 2023-2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Binjai.

“Agar proses penyidikannya cepat dan lancar dalam rangka penegakan hukum,” kata Noprianto.

Saat dilakukan penggeledahan, para penyidik menemukan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen dan surat asli yang berkaitan dengan 13 proyek DBH sawit.

“Sekitar 3-4 kotak besar telah kami bawa dan amankan,” ujar Noprianto.

“Lalu penggeledahan hari ini dilakukan berdasarkan pasal 34 KUHAP dan mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tutupnya.

Sebelumnya dilaporkan, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/10/2025) malam.

Penahan Ridho berdasarkan surat perintah nomor: Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Ridho ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek perawatan rutin jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Pemerintah Kota Binjai sebelumnya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang berasal dari pusat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan jumlah total sebesar Rp 14.903.378.000.

Di manakah seluruh DBH tersebut diatur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai pada tahun 2024.

“Hasil penyelidikan kami mengenai pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dalam proyek ini tidak berjalan sesuai harapan. Selain itu, banyak ditemukan tindakan yang melanggar hukum (PMH),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan.

Lanjutkan Iwan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit senilai Rp7.913.265.000, yang direncanakan digunakan untuk menyelesaikan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023.

“Tetapi 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Rencana,” ujar Iwan.

Selanjutnya pada Tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima bantuan DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan digunakan untuk menjalankan 5 kegiatan pada Tahun 2024.

“Setelah itu, pada Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai baru saja melaksanakan keseluruhan 12 Proyek tersebut bersamaan dengan proyek yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut berjumlah 12 Paket kegiatan atau proyek,” ujar Iwan.

Selanjutnya, tim penyidik penuntut menginvestigasi proses 12 kegiatan proyek tersebut. Ditemukan bahwa terdapat dua kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Namun uang muka telah ditarik seluruhnya, yaitu pekerjaan pemeliharaan rutin jalan di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dilaksanakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.499.928.418,61.

Selanjutnya, perawatan rutin jalan di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, dilakukan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.511.712.745,10.

“Pada kasus ini, uang muka telah diterima oleh kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Di sisi lain, terdapat 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya diselesaikan pada tahun 2024 sesuai ketentuan dalam Kontrak, namun tidak selesai dikerjakan. Faktanya, pekerjaan tersebut baru selesai dilaksanakan sekitar bulan Mei tahun 2025,” ujar Iwan.

“Namun dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditandatangani oleh PPK dan rekanan, seolah-olah pekerjaan tersebut telah selesai pada tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” lanjutnya.

Berdasarkan temuan penyidik terkait proyek pemeliharaan rutin jalan, penyidik telah mengirimkan tim ahli untuk melakukan pemeriksaan kualitas dan menghitung volume dari 10 proyek jalan yang telah selesai dikerjakan di lapangan.

“Hasil perhitungan tim ahli menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, akibat adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053,” ujar Iwan.

Selain Ridho, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PPTK dengan inisial SFPZ dan pihak penyedia atau rekanan bernama TSD.

(cr23/)