Penyelundupan Cap Tikus dalam Muatan Singkong, IRT dari Jailolo Ditangkap Polisi


, SOFIFI

– Petugas dari Polsek Oba Utara sekali lagi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Betrix (34), yang berasal dari Desa Akelamo, Kecamatan Jailolo Selatan, di Halmahera Barat.

Dia ditahan lantaran ketahuan mengedarkan miras bermerk cap tikus.

“Teknik penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan barang di dalam sarung bantal lalu diletakkan di antara tumpukan karung singkong yang kemudian dimasukkan ke dalam truk,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin pada hari Sabtu, 12 April 2025.

Suherlin menyatakan bahwa pengumuman tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh para anggotanya di pos desa Kusu. Mereka menemukan sebuah pikap silver dengan plat nomor DG 1975 XY di lokasi itu.

Mobil itu mengangkut belasan karung ubi kayu yang baru diinspeksi oleh petugas. Selain memuat umbi-umbian, dalam kendaraan tersebut terdapat juga sejumlah bantal sarung.

Ketika dicek, terdapat sekitar 58 liter minuman keras merek Cap Tikus yang dibungkus dalam kantong plastik.

“Dengan adanya bukti tersebut, petugas pun langsung mengamankan kendaraan sementara dan membawa sang ibu rumah tangga yang merupakan pemiliknya ke kantor polisi setempat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Suherlin, kendaraan itu berasal dari Desa Akelamo, Kecamatan Jailolo Selatan, di Kabupaten Halmahera Barat dan berencana menuju Lelilef gunanya untuk didistribusikan.

“Barang bukti miras berlabel cap tikus beserta sang pemilik telah diamankan di kantor polisi setempat guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com