Buol —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menggelar rapat koordinasi lintas instansi terkait pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Buol. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Kejari Buol pada Kamis pagi (12/6), dan bertujuan memperkuat perlindungan hukum serta menjamin hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buol, Arbin Nu’man, SH, membuka rapat dengan menegaskan peran negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan perlindungan hukum terhadap penghayat kepercayaan, yang kerap berdampak pada akses layanan publik dan hak-hak sipil.
Arbin juga menyinggung kendala pada regulasi administrasi kependudukan, khususnya Pasal 61 dan 64 UU Nomor 23 Tahun 2006, yang sebelumnya hanya mencantumkan unsur “agama” tanpa mengakomodasi “kepercayaan.” Kondisi tersebut dinilai diskriminatif karena membatasi pengakuan hukum bagi penganut kepercayaan di Indonesia.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 telah mempertegas bahwa frasa “agama” dalam kedua pasal tersebut harus mencakup pula unsur “kepercayaan.” MK bahkan membatalkan sebagian ketentuan yang dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan hak asasi warga negara.
Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut penting. Di antaranya, perlunya sinergi antarinstansi untuk menyosialisasikan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 secara lebih luas, memperkuat pembinaan kepada penghayat kepercayaan, serta memastikan tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, pendidikan, akses pekerjaan, maupun dalam menjalankan ritual kepercayaannya.
Sejumlah pejabat lintas sektor hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain:
- Drs. Mansyur AR. Hentu (Kaban Kesbangpol Kab. Buol),
- Drs. Abdulah Lamase (Ketua MUI Kab. Buol),
- Ir. Usman Hasan (Kadis Dikbud Kab. Buol),
- Lettu Inf Suyadi (Danramil 1305/BT-05 Biau),
- Iptu Kristoforus Saneba A.Md (Kasat Intel Polres Buol),
- Iswan Mokodompit S.Ag (Kemenag Kab. Buol),
- M. Riyadh M. Is. Domut (Staf Ahli Kejari Buol),
- Syahran Yudiansyah (Dukcapil Kab. Buol),
- Nasir Andi Makka S.Sos (Camat Biau),
- Darwis Amir S.p (mewakili Camat Lakea), serta perwakilan Camat Tiloan.
Rapat ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hak-hak penghayat kepercayaan di Kabupaten Buol.