Program pengampunan pajak kendaraan bermotor adalah peluang istimewa bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai utang pajak untuk menyelesaikan kewaji ban mereka tanpa adanya sanksi denda.
Umumnya, selama jangka waktu tertentu, masyarakat cukup membayar modal pajak saja tanpa adanya sanksi denda ataupun biaya perubahan nama.
Pihak pemerintahan menginginkan agar program ini mampu memperbaiki tingkat kesadaran wajib pajak untuk Kendaraan Bermotor dengan harapan bahwa hal tersebut akan menaikkan Pendapatan Daerah secara signifikan.
1. Kumpulan wilayah yang tetap menerapkan kebijakan penghapusan pajak
Beberapa wilayah di Indonesia secara rutin mengadakan program penghapusan catatan pidana ini. Meskipun demikian, setiap tempat mempunyai periode kadaluarsa, bentuk remisi, serta aturan yang tidak sama.
Berikut adalah daftar area yang tetap menerapkan amnesti pajak Kendaraan Bermotor sampai paruh kedua tahun 2025 sebagaimana dirangkum dari beberapa referensi:
1. Aceh
Durasi: sampai dengan 31 Desember 2025
Insentif: Pembebasan pajak bertahap untuk kendaraan di atas satu unit.
2. Banten
Periode: 10 April sampai 30 Juni 2025
Penangguhan: mendapatkan potongan 12,15% pada jumlah PKB dan pengurangan mencapai 37,25% untuk biaya BBNKB.
3. Jawa Barat
Periode: 20 Maret sampai 6 Juni 2025
Fasilitasi Pembebasan: pengecualian total atas semua kewajiban pajak utama dari tahun lalu, sanksi PKB, dan hukuman SWDKLLJ.
4. Jawa Tengah
Periode: 8 Apr – 30 Jun 2025
Insentif: pengecualian utang pajak pokok dan sanksi selama jangka waktu pelaksanaan program.
5. Kepulauan Riau
Periode: hingga Juni 2025
Fasilitas: terdapat diskon sebesar 13,94% untuk PKB serta pengurangan 39,75% untuk BBNKB.
6. Bali
Periode: dimulai dari tanggal 5 Januari 2025
Pemberian Keringanan: Potongan pajak untuk kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya; Kendaraan yang memiliki kapasitas sampai 200cc akan menerima pengurangan sebesar 14,35%, sedangkan bagi yang lebih dari 200cc mendapatkan diskon sebesar 12,15%.
7. Kalimantan Timur
Periode: 8 Apr – 30 Jun 2025
Fasilitas: pengecualian denda serta kewajiban pajak kendaraan yang tertunggak; pemilik harus hanya menyelesaikan pembayaran pajak tahunannya saja.
8. Kalimantan Utara
Periode: sampai dengan 31 Desember 2025
Penangguhan: penghapusan sanksi denda dan angsuran BBNKB II; Wajib Pajak cukup membayarkan tarif untuk pencetakan STNK, BPKB, serta penerbitan TNKB.
9. Lampung
Periode: 1 Mei sampai 31 Juli 2025
Penangguhan: pencabutan sanksi keterlambatan PKB, pembebasan dari utang yang menumpuk, serta denda SWDKLLJ.
10. Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari hingga 28 Juni 2025
Penurunan Biaya: potongan sanksi keterlambatan pajak sebesar 1% setiap bulan dan pembebasan dari biaya BBNKB II.
11. Kalimantan Barat
Periode: hingga Juli 2025
Penangguhan Denda: Pembebasan dari denda, sedangkan kewajiban pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus menyelesaikan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
12. Sulawesi Tengah
Periode: sampai dengan 14 Mei 2025
Penangguhan: pencabutan utang pokok kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan yang lalu, sanksi denda, bea balik nama kategori kedua (BBNKB II), serta pajak bertingkat.
13. Sulawesi Tenggara
Periode: sampai dengan 31 Mei 2025
Pembebasan biaya: pencoretan sanksi tunggakan pajak kendaraan bagi siswa dan mahasiswa tingkat Sarjana.
2. Saran untuk menggunakan program pemutih gigi secara maksimal
Untuk memperoleh keuntungan penuh dari skema putih, pastikan Anda mengingat periode validitasnya di area tempat tinggal dan lakukan transaksi pembayaran dengan cepat sebelum batas waktunya habis.
Bawa semua dokumen kendaraan yang dibutuhkan seperti STNK, KTP, dan BPKB ketika pergi ke kantor Samsat. Apabila Anda mempunyai mobil warisan atau kendaraan belum diubah namanya, program pemutihannya dapat digunakan sebagai solusi untuk melengkapi proses balik nama tanpa adanya dendaa, meskipun ini bergantung pada aturan setiap wilayah.
3. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak melewatkan amnesti pajak.
Program amnesty pajak Kendaraan yang sedang berjalan di beberapa propinsi dari bulan Mei sampai Juli tahun 2025 memberikan kesempatan besar kepada warga negara untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa adanya sanksi denda.
Akan tetapi, mengingat bahwa kebijakan ini bersifat lokal dan memiliki batasan waktu, sangat disarankan untuk langsung memeriksa informasi resmi dari pemerintah setempat atau kantor Samsat yang terdekat. Melalui penggunaan program ini, Anda bukan saja dapat melepaskan diri dari sanksi denda, namun juga ikut membantu meningkatkan pendapatan daerah dengan cara yang sah serta menjaga ketertiban Administrasi.