Magetan, Jawa Timur – Ribuan pedagang sayur keliling membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (5/2/2025) untuk memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gugatan dari seorang pemilik toko kelontong.
Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menggugat dua pedagang sayur keliling, Gondo dan Mulyono, dengan alasan keberadaan mereka membuat tokonya kehilangan pelanggan.
Bitner menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada kedua pedagang tersebut. Menurutnya, keberadaan pedagang sayur keliling menyebabkan kerugian hingga Rp500 juta akibat tokonya menjadi sepi.
Selain dua pedagang sayur keliling, Bitner juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat karena dianggap tidak membatasi aktivitas para pedagang keliling.
Sidang mediasi telah digelar di PN Magetan, dipimpin oleh Wakil Ketua PN Magetan, Candra, dengan anggota majelis hakim C Sarwono Munte dan Nisa Durrifandi. Meskipun demikian, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu karena masing-masing pihak kukuh dengan pendapatnya.
Bitner mengklaim bahwa keberadaan pedagang sayur keliling membuat usahanya mengalami kerugian materi dan immateriil. Ia mengacu pada surat pernyataan bersama tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang keliling berdagang dengan syarat tidak boleh mangkal dan menjaga jarak dari toko kelontong.
“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegasnya.
Kini, kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan keputusan akhir dari mediasi ini. Apakah para pedagang sayur keliling dapat terus berjualan tanpa hambatan, atau justru ada aturan baru yang membatasi ruang gerak mereka?