Pemanggilan Tegas Aparat Hukum terhadap Mafia Tanah

Pemanggilan Tegas Aparat Hukum terhadap Mafia Tanah

, JAKARTA— Kalangan akademisi meminta aparat penegak hukum, mulai dari polisi hingga jaksa, untuk menunjukkan keberanian dalam menangani kasus mafia tanah yang semakin mengganggu masyarakat.

Praktik yang sering kali merugikan masyarakat kecil ini dianggap membutuhkan perhatian khusus dan tindakan tegas.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa tindakan mafia tanah telah menyebabkan ketidakpuasan yang besar.

Ia menyoroti cara umum yang digunakan para mafia untuk membeli tanah warga tetapi tidak pernah menyelesaikan pembayarannya.

“Benar, diperlukan perhatian khusus dari aparat hukum, para pelaku mafia tanah harus ditangkap karena menimbulkan ketidaknyamanan,” ujar Abdul Fickar kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Fickar mengajak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak ragu dalam mengumumkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila bukti yang ada sudah memadai.

Menurutnya, kasus pengambilalihan tanah dan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana umum yang merugikan kepentingan masyarakat secara luas, bukan hanya tindak pidana laporan.

“Jika telah cukup bukti, maka tugas penegak hukum adalah menetapkan dan mengumumkannya. Artinya meskipun hanya dokumen seseorang yang direbut dan dipalsukan, pada dasarnya yang dilanggar adalah kepentingan umum,” kata dia.

Ia menyampaikan bahwa tidak boleh ada pihak tertentu yang bersikap seenaknya atau bekerja sama dengan para pengusaha tanah.

Menurutnya, keterlibatan pihak tertentu dari aparat akan mengancam citra penegak hukum dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh lembaga.

“Jika pihak tertentu bermain-main di sini, belum menetapkan serta mengumumkan tersangkanya, maka akan berdampak tidak hanya pada kepercayaan masyarakat tetapi juga ketidakpercayaan terhadap lembaga penegak hukum secara keseluruhan, dan ini sangat berisiko,” ujarnya.

Fickar mengakui bahwa melawan mafia tanah menjadi tantangan yang sangat berat, terutama karena dugaan keterlibatan pegawai pemerintah di dalamnya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kepastian dari Presiden Prabowo Subianto dalam tidak ragu-ragu mengganti pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

“Inilah kesulitannya, karena memang yang disebut mafia-mafia itu semua pihak termasuk di dalamnya oknum. Seharusnya presiden tegas menghentikan pejabat yang tidak serius,” katanya.

Apa itu Mafia Tanah? 

Perdagangan tanah ilegal merupakan kelompok atau jaringan yang secara terstruktur dan berorganisasi melakukan perampasan lahan dengan berbagai cara tidak sah.

Praktik yang tidak benar ini umumnya melibatkan individu dari berbagai bidang: notaris, pejabat desa, hingga petugas keamanan.

Mereka melakukan tindakan tidak jujur untuk mengubah dokumen serta status kepemilikan lahan.

Bagaimana modusnya? 

• Pemalsuan dokumen: Sertifikat tanah, surat jual beli, surat waris, serta berbagai dokumen hukum lainnya dimanipulasi agar tampak sah.

• Pengubahan data kepemilikan: Mengganti nama pemilik lahan tanpa diketahui oleh pemilik asli.

• Gugatan palsu: Mengajukan tuntutan hukum dengan alasan yang terlihat masuk akal guna mengambil tanah secara sah.

• Keterlibatan dengan pihak berwenang: Melibatkan perangkat desa, PPAT, atau pegawai BPN dalam proses yang tidak sah.

• Penguasaan fisik: Terkadang memanfaatkan preman untuk menguasai tanah secara paksa