– Tribuners, sesuai yang telah disepakati bersama, pendaftaran sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun 2025/2026 ini sudah secara resmi dimulai.
Selain itu, bagi para pelajar di Bandung dan sekitarnya, Dinas Pendidikan Kota Bandung sudah mengumumkan kalender acara Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 yang mencakup jenjang TK, SD, serta SMP.
Oleh karena itu, pelajar perlu memulai untuk mengumpulkan informasi tentang prosedur pendaftaran serta bersiap menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah penjelasan: Jika sekarang Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Depdikdasmen) sudah menyatakan perubahan nama sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB, hal tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2025.
Bedasarkan dari proses seleksi pendaftaran siswa baru yang lalu, skema SPMB kini tak lagi bergantung pada sistem zonasi namun berdasar pada tempat tinggal.
Siswa-siswi yang tak terakomodir di sekolah negeri akan dipindahkan ke sekolah swasta dan biaya pendidikannya akan dibayar oleh pemerintah setempat (Pemda).
Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 103/sipers/A6/III/2025, SPMB 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan jalur mutasi.
Nah, khusus di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ini salah satu perubahan menarik adalah Pramuka kini bisa masuk dalam jalur prestasi lho.
Sebelumnya hanya mengambil into account prestasi akademik, atletis, dan kesenian.
Rute ini menawarkan peluang kepada siswa yang telah berkontribusi secara signifikan pada aktivitas organisasi di sekolah.
Oleh karena itu, partisipasi di Gerakan Pramuka bukan saja memberikan pengalaman yang sangat berharga namun juga bisa membantu untuk diterima di sekolah negeri pilihan Anda.
Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti SPMB 2025 tingkat SMP melalui jalur prestasi non-akademik pramuka. Informasinya lengkap ada di bawah ini.
Syarat SPMB 2025 Jalur Prestasi Non-Akademik Pramuka
1. Calon murid lulusan Sekolah Dasar wilayah setempat dan memiliki Kartu Keluarga wilayah setempat, atau lulusan Sekolah Dasar wilayah setempat dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota
2. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di wilayah setempat
3. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di wilayah setempat
4. Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2024
5. Memiliki Surat Keputusan (SK) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Kepanduan (Gerakan Pramuka) di sekolah
Proses Registrasi SPMB 2025 Untuk Jalur Prestasi Non-Akademik Pramuka
1. Peserta didik diperbolehkan untuk memilih satu SMP negeri saja dari daftar sekolah menengah pertama milik negara yang tersedia dalam area setempat.
2. Apabila jumlah siswa potensial yang ingin mendaftar di suatu sekolah melampaui kapasitasnya, maka proses pemilihan dilakukan berdasarkan Nilai Hasil Belajar.
3. Jika skor hasil belajar peserta didik calon siswa memiliki nilai yang setara, maka keputusannya akan diambil dari peringkat tinggi pada mata pelajaran dalam susunan ini: Bahasa Indonesia; Matematika; serta IPA dan IPS.
Catatan Penting:
Apabila peserta didik potensial gagal terpilih melalui jalur prestasi, mereka diperbolehkan untuk mengajukan kembali permohonan mereka lewat jalur domisili serta afirmasi selama mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Apabila masih tersedia kapasitas yang belum terpenuhi, kuotanya dilengkapi dengan siswa baru dari program tempat tinggal mereka. (*)
Lihat berita terbaru lainnya di:
Google News