Mulai Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%, Begini Cara Menghitungnya

Mulai Tahun 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%, Begini Cara Menghitungnya

Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Saat ini, PPN yang berlaku sebesar 11% sejak 1 April 2022.

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sejalan dengan kenaikan PPN, pajak atas kegiatan membangun sendiri juga berpotensi mengalami peningkatan.

Ketentuan mengenai PPN untuk kegiatan membangun sendiri, termasuk besaran persentasenya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pasal 3 dari PMK tersebut menjelaskan bahwa PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu, dihitung berdasarkan perkalian 20% dengan tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN, yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11%, besaran tarif yang berlaku untuk kegiatan membangun sendiri adalah 2,2%. Ketika tarif PPN naik menjadi 12%, tarif tersebut akan meningkat menjadi 2,4%.

Dalam PMK tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan membangun sendiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup kegiatan pembangunan gedung baru atau perluasan gedung yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, di luar kegiatan usaha atau pekerjaan, dan hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain.

Bangunan yang dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari satu atau lebih konstruksi yang dipasang permanen pada tanah dan/atau perairan, dengan kriteria sebagai berikut:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau bahan sejenis, dan/atau baja;

b. digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;

c. memiliki luas bangunan minimal 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri, sebagaimana dijelaskan pada ayat (3), dapat dilakukan:

a. sekaligus dalam jangka waktu tertentu; atau

b. bertahap, selama tenggang waktu antara tahap pembangunan tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *