Mendagri Tito Usulkan Ubah UU Ormas Gara-gara Kebalasan, Begini Tanggapan Anggota Komisi II

Mendagri Tito Usulkan Ubah UU Ormas Gara-gara Kebalasan, Begini Tanggapan Anggota Komisi II

.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus memberikan tanggapan terhadap usulan perubahan Undang-Undang Tentang Organisasi kemasyarakatan (UU Ormas) oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Usulan ini timbul seiring dengan semakin tidak terkendalinya tindakan beberapa anggota ormas yang mengganggu ketenangan publik.

Deddy berpendapat bahwa merevisi undang-undang tidak akan menjadi solusi untuk organisasi masyarakat yang bermasalah. Ia mengkritik dan menekankan perlunya penerapan hukuman bagi organisasi semacam itu supaya meraka jera. Menurutnya, kunci dari masalah ini adalah keberanian dalam menjalankan hukum dengan tegas.”Saran saya adalah memastikan pelaksanaan hukum dilakukan secara bijaksana,” ujar Deddy saat diwawancara oleh seorang reporter pada hari Senin, tanggal 28 April 2025.

Deddy memperhatikan bahwa ukuran besar ormas yang memiliki masalah mencerminkan situasi warga negara serta tindakan pemerintah dan petugas berwenang. Ia menyatakan, “Tindakan ormas tersebut juga menunjukkan pantulan atau gambaran tentang kondisi penduduk, cara kerja otoritas, dan pegawai-pegawainya.” Demikian ungkap seorang tokoh partai PDI-P.

Deddy berpendapat bahwa masalah dalam organisasi kemasyarakatan akan tetap berlanjut karena mereka melihat ketidakefektifan hukuman. Dia menjelaskan, “Apabila tingkah laku pelanggaran yang dilakukan oleh pihak berwajib terus ditampilkan, bagaimana bisa kita harapkan organisasi kemasyarakatan tidak mengikutinya?” ungkap Deddy.

Di samping itu, Deddy mengklaim bahwa penyimpangan dalam penggunaan wewenang menjadi akar masalah dari tindakan lembaga masyarakat yang sering kali melanggar peraturan. Karena itu, Deddy juga mencetuskan gagasan agar para pemegang kekuasaan menggunakan hal ini sebagai bahan pertimbangan untuk lebih meningkatkan penegakan hukum. Ia berkata, “Pemuka agama minum arak, umatnya akan meminum madu,” demikian ungkap Deddy.

Sekarang, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menyoroti kemungkinan untuk memperbaharui Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dia, mantan kepala polisi negara, menjelaskan bahwa perilaku organisasi masyarakat yang semakin tidak terkendali akhir-akhir ini telah memberikan dorongan bagi pemerintah untuk melihat opsi revisi tersebut.

Tito mengatakan bahwa UU Ormas pada dasarnya mendukung kebebasan warga negara. Namun, berdasarkan pengamatannya, beberapa organisasi kemasyarakatan malah memanfaatkan posisinya untuk mewujudkan tujuan politik menggunakan metode yang paksa dan tidak demokratis.

“Banyak sekali insiden di mana organisasi massa menjadi tidak terkendali. Mungkin diperlukan sistem pengawasan yang lebih kuat. Misalnya dalam hal manajemen keuangan dan pemeriksaan finansial,” ujar Tito beberapa hari yang lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com