Mantan Gubernur Olly Dondokambey Dicektutup Terkait Kasus Dana Hibah GMIM

Mantan Gubernur Olly Dondokambey Dicektutup Terkait Kasus Dana Hibah GMIM

.CO.ID, MANADO – Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan terhadap mantan gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Politisi dari partai PDIP ini ditanyai sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsinya mengenai Dana Hibah yang dikaitkan dengan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini dicurigai telah membawa dampak merugi bagi negara dan masalah ini muncul antara tahun 2020 hingga 2023 ketika dirinya menjadi Gubernur Sulut. Ia datang ke Mapolda Sulut pada hari Senin kurang lebih pukul 10:34 WITA, disertai oleh asistennya yaitu Victor Rarung, lalu ia bergerak menuju ruangan pemeriksaan Unit 2 Subdit Siber guna memberikan informasi secara sukarela dalam durasi pengecekan selama empat jam sebagai saksi.

Olly diselidiki berdasarkan perannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Dana Hibah GMIM yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 8,9 miliar. Setelah meninggalkan ruangan penyelidikan kira-kira pukul 15:00 WITA, Olly Dondokambey lantas memberikan tanggapannya atas serentetan pertanyaan dari jurnalis-jurnalis yang sudah menanti sejak awal hari.

“Olly Dondokambey mengunjungi Polda guna memberikan penjelasan tentang tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait hibahan yang diberikan kepada organisasi masyarakat serta lembaga keagamaan,” ungkapnya pada hari Senin (22/4/2025).

Dia pun menyampaikan keterangannya di Polda mengenai berita acara pemeriksaan terhadap kelima tersangka sebelumnya yang telah ditahan oleh Polda. Dia menjelaskan, “Saya sudah memberi penjelasan tentang keputusan pemerintah provinsi yang memberikan bantuan hibah kepada GMIM; kita telah menandatangi NPHD atau notulen perjanjian hibah daerah tersebut. Saya membenarkan bahwa dana itu diserahkan kepada GMIM dan penggunaannya memang sesuai seperti ini,” ungkapnya.

Setelah merespons pertanyaannya, Olly lantas bergegas menuju mobilnya yang diparkir di sisi barat dan pergi dari Mapolda Sulut. Sebelum itu, Polda Sulut sudah mengeluarkan surat penahanan serta menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus diduga tindakan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulut untuk GMIM pada periode tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kelima terdakwa tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, AGK menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada periode 2018 hingga 2019, kemudian menjadi Asisten Administrasi Umum Sulawesi Utara dari tahun 2020 sampai dengan 2022, serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sulawesi Utara mulai bulan November 2021 hingga Agustus 2022. Kedua, JK pernah mengemban tugas sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di tahun 2020.

Ketiga, ia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut dari Juni 2021 hingga saat ini. Keempat, beliau bertugas sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulut mulai tahun 2022 sampai sekarang. Terakhir, Saudara HA menduduki posisi sebagai Ketua BPMS sejak tahun 2020 hingga kini.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Roycke Langie menyebutkan bahwa ketiga lima tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab HukumPidana (KUHP). Menurutnya, berdasarkan laporan audit dari instansi resmi pemerintahan, tindakankelompok ini diyakini telah menimbulkan kerugian bagi negara senilai Rp 8,9 miliar.

Langie juga menyebutkan bahwa sebelum menunjuk tersangka, tim penyelidik yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, yakni FX Winardi Prabowo, sudah mengumpulkan berbagai bukti lewat proses gelar perkara. Proses tersebut pun dinilai sudah memenuhi standar formal seperti yang diatur dalam pasal 184 Kode Prosedur Hukum AcaraPidana (KUHAP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com