.CO
-Issue mengenai peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 sedang menjadi topik yang ramai dibicarakan oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita itu menunjukkan bahwa upah pegawai negeri sipil bakal naik dengan drastis sampai 16%, melebihi kenaikan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah meningkatkan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 8% untuk tahun fiskal 2024.
Apabila nantinya kenaikan sebanyak 16 persen tersebut terealisasi pada tahun mendatang, hal itu akan menciptakan peningkatan tertinggi dalam beberapa tahun belakangan.
Walau belum ada pernyataan sah dari pihak berwenang tentang nominal pasti peningkatannya, beberapa pegawai negeri sipil sudah mulai menduga-duga soal besaranya upah baru yang kemungkinan bakal mereka terima.
Berikut merupakan perkiraan jumlah upah untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 sesuai dengan tingkat golongannya, jika kenaikan sebesar 16% betulan diimplementasikan:
Golongan I
Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Meskipun begitu, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah tentang nominal pasti kenaikan upah untuk PNS di tahun 2025.
Karena itu, pegawai negeri diminta agar tetap menyimak perkembangan informasi lewat saluran resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) supaya bisa mendapatkan data yang sahih dan tepat.
Oleh karena itu, masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta agar tidak gampang termakan berita yang belum diverifikasi dan sebaiknya menantwaitu pengumuman sah dari pihak pemerintahan. Jika informasi mengenai peningkatan memang benar adanya, maka hal tersebut dapat memberikan manfaat positif untuk kesejahteraan pejabat negara dalam negeri.
(jpc)