–Hajjah binti Fatimah melaporkan sebuah bank milik pemerintah daerah ke pengadilan lantaran menjual lelang asetnya sebesar Rp 1,2 miliar dengan nilai hanya setengah dari itu yakni, Rp 596 juta. Aset tersebut mencakup tanah seluas 157 meter persegi yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) terletak di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Hakim hukum Hajjah, Isya Julianto, menyatakan bahwa kliennya telah mendaftar pinjaman sebesar Rp 500 juta pada tanggal 8 Januari 2021. Pinjaman dari pihak bank tersebut digunakan oleh Endah Ayu, putri Hajjah, dalam rangka memperluas bisnisnya. Cara yang dilakukan adalah dengan mendirikan sebuah toko serta gudang diatas tanah yang ditetapkan sebagai agunan.
“Baru sekitar beberapa bulan setelah pengaruh pandemic menyebabkan penjualan merosot drastis. Akibatnya terjadi keterlambatan pembayaran,” jelas Isya.
Mengenali ketidakmampuan dalam melakukan pembayaran hutang, Endah berkeinginan untuk melepas sendiri jaminan yang telah digadaikan itu. Dia merancangkan agar hasil dari penjualan tanah dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,2 miliar dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan utangnya.
belum terjual, aset berupa gedung penyimpanan beserta tokonya malah akan di-lelang oleh para kreditor. Notifikasi tentang proses pelelangan dikirimkan oleh pihak bank pada bulan Oktober tahun 2024.
“Terdapat instruksi penjualan paksa berdasarkan jaminan. Sebab jaminan tersebut akan dijual lelang dengan harga sebesar Rp 596 juta,” terang Isya.
Harga yang ditawarkan dianggap sangat rendah dibandingkan dengan nilai pasar sebenarnya. Ini karena tanah tersebut berada langsung di sisi jalan utama. Tidak hanya itu, ada pula struktur gedung yang sudah siap digunakan di atasnya.
Menurut dia, nilai pasar aset itu dapat mencapai angka Rp 1,2 miliar. Sementara penawaran lelang yang disajikan oleh bank baru setengah dari estimasi tersebut. Karena adanya dilelang dengan harga di bawah pasar ini, Hajjah telah melapor kepada pengadilan dan berupaya untuk mendapatkan pembatalan proses lelang sesuai undang-undang.
“Kami berharap klien kita dapat diberikan batas waktu untuk menjualnya sendiri sesuai dengan harga pasaran,” tambah Isya.
Pada saat yang sama, perwakilan dari Bank Jatim mengatakan bahwa mereka masih menantikan kelanjutan proses hukum. Menurut VP Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana, tim akan merujuk kasus penjualan dengan harga di bawah nilai pasarnya kepada otoritas hukum yang berwenang untuk ditangani.
Fenty menyatakan bahwa lelang untuk aset yang digunakan sebagai jaminan sudah dilaksanakan mengikuti prosedur yang seharusnya.
“Langkah sebelumnya dalam proses tender telah mematuhi ketentuan undang-undang serta tatacara yang berlaku,” jelas Fenty Rischana.