, JAKARTA — Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, terdapat dampak kerusakan lingkungan sebesar
kebakaran hutan
Dan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh Indonesia sejak tahun 2020 telah mencapai angka Rp18 triliun.
Hanif menyebut bahwa KLH sudah menyerahkan tagihan terkait dampak kerusakan lingkungan karena kebakaran hutan dan lahan kepada berbagai perusahaan yang memiliki hak kontrak pengelolaan tanah mulai tahun 2019 sampai dengan 2023.
Berdasarkan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), total kerugian diakumulasikan.
lingkunga
Dampak dari karhutla yang diakibatkan oleh perushaan berkontrak tersebut mencapaiRp 18 triliun.
“Kami akan tetap mengejar perusahaan-perusahaan yang digugat itu,” ujarnya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada hari Minggu (25/5/2025).
Dia juga menekankan kepada pemegang konsesi bahwa hukuman pidana akan diberikan apabila kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di wilayah mereka.
“Kami tidak peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana,” ujarnya.
Di samping itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Forestry sudah mengirim surat ke semua perusahaan yang memiliki kontrak konsesi agar melaporkan upaya pencegahan karhutla.
Perusahaan yang memiliki kontrak wajib memberikan pelaporannya tentang upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam waktu dua minggu sejak surat itu di terima.
“Bila persyaratan tersebut tak terpenuhi oleh perusahaan, kita akan mengeluarkan peringatan dengan konsekuensi hukuman penjara,” ujar Hanif.