Pemimpin Pasukan Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), telah dijadikan tersangka atas dugaan penyerangan terhadap proses investigasi dalam tiga kasus suap. Ia disinyalir menerima sebesar Rp 864.500.000 guna mempromosikan informasi yang menyesatkan tentang penyelidikan skandal suap terkait fasilitas eksport.
crude palm oil
(CPO), kasus suap menyuap terkait perdagangan timah, serta kasus penyelewengan dalam proses impor gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut adanya persekongkolongan di antara MAM yang menjabat sebagai Kepala Tim Cyber Army, Tersangka MS, Tersangka JS, serta Tersangka TB sang Direktur Berita JAK TV. Tujuannya adalah untuk membatasi, menghalangi, atau bahkan menciderai proses penyelidikan dalam tiga perkara dugaan suap itu.
”
MAM dan TB bersama-sama merencanakan dengan MS serta JS untuk menciptakan laporan-laporan buruk dan materi-materi negatif yang menyalahkan Kepolisian dalam mengelola kasus.
a quo
Dalam tahap penyidikan penuntutan serta pada sidang berikutnya, tersangka MAM dan Tersangka TB mempublikasikannya lewat platform media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter,” jelas Qohar, Rabu malam (7/5).
Dia menjelaskan, Tersangka JS menciptakan berbagai pesan dan pandangan yang mendukung Tim Pengacara Tersangka MS serta Tersangka JS sendiri sementas memberikan gambaran buruk tentang penyidik atau penuntut umum Kejaksaan Agung. Pesan-pesan itu menegaskan bahwa metode penghitungan dampak finansial negara pada kasus ini memiliki masalah.
a quo
yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online
Pelaku MAM sesuai permintaan dari pelaku MS sepakat mendirikan Satuan Cyber Armynya sendiri dan kemudian mengevaluasi satuan itu ke dalam kelompok bernama Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 serta Musafa 5 dimana gabungan seluruh anggota mencapai kira-kira 150 individu pembuat opini online. Ia melakukan proses perekrutan, pengorganisasian, hingga memberikan gaji kepada para pembuat opini ini dengan jumlah upah masing-masing adalah sebesar satu setengah juta rupiah per orang.
MAM membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS. Materi tersebut berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara
a quo
apa yang dikerjakan oleh Kejagung dalam proses penyelidikan, pengaduan kasus hingga sidang;
Pasal yang dituntutkan kepada tersangka MAM adalah karena dituduh telah melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penanganan TindakPidana Korupsi, sesuai perubahan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan danPenanganan Tindak_pidana_Koruptosi serta bersama-sama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.