,
Jakarta
– PT
Sambal Bakar Indonesia
buka suara soal
gugatan
Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang mitra usaha bernama Kristin Melinda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 April 2025 kemarin. Sambal Bakor dikenai gugatan atas pelanggaran hukum dan diminta untuk membayar sebesar Rp 2,1 miliar sebagai tanggung jawabnya.
Kepala Hukum Sambal Bakar Indonesia Kristofer menyebut bahwa tuntutan tersebut telah berakhir karena digugat ulang. “Gugatan itu sudah ditarik kembali,” ujar Kristofer ketika diwawancara pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Kristofer menyebutkan bahwa dirinya dan Kristin Melinda sudah berjumpa guna membahas masalah utama yang tengah berkembang saat ini. Menurut hasil pertemuan tersebut, ia menegaskan adanya salah paham yang pada akhirnya mencapai ranah peradilan. “Terjadi penafsiran keliru,” ungkap Kristofer.
PT Sambal Bakar Indonesia dituduh melakukan tindakan melawan hukum oleh seseorang yang bernama Kristin Melinda.
PN Jaksel
Pada tanggal 21 April 2025, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor kasus 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan persidangan awal akan diadakan pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Awalnya, Kristin Melinda mengharapkan majelis hakim mendeklarasikan sita jaminan atas harta kekayaan PT Sambal Bakar Indonesia serta kedelapan tergugat lain sebagai valid dan bernilai. Delapan tersangka tersebut memiliki inisial MF, BA, BJ, RA, RT, DG, CW, dan TR. Di antara kedelapan pihak yang digugat ini, barang rampasan mencakup kendaraan roda empat, akun di BCA, properti tempat tinggal seperti lahan dan struktur bangunan, serta saham.
Mengklaim bahwa penyitaan agunan valid dan bernilai
(conservatoir beslag)
“yang diposisikan di atas aset para tergugat,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Pelacakan Kasus, seperti dilaporkan pada hari Kamis, 24 April 2025.
Di samping itu, Kristin juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pembayaran senilai Rp 2,1 miliar oleh para terdakwa secara tanggung renteng. Ini mencakup pula kerugian tidak materiel sebanyak Rp 1,7 miliar.
“Mengekspose para terdakwa untuk setiap membayar denda (صندVMLINUX
dwangsom
) senilai Rp 1.000.000 per hari, setiap kali Para Tergugat tidak mengeksekusi keputusan tersebut,” demikian tertulis dalam Petitum oleh Kristin.
Berdiri sejak tahun 2022, Sambal Bakar Indonesia kini tumbuh sebagai salah satu warisan kuliner Indonesia yang pesat dengan hidangan dari berbagai daerah. Restoran ini membawa ciri unik merek mereka yaitu rasa yang enak, ikonik, serta memberikan kesegaran melalui racikan sambal bakarnya – sesuatu yang disukai banyak orang di Tanah Air.
PT Sambal Bakar Indonesia telah memiliki lebih dari 20 gerai, melayani permintaan masyarakat di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat dan Timur, Lampung, dan Bali. Perusahaan ini juga sedang dalam perjalanan untuk melebarkan sayapnya ke seluruh dunia.