,
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkannya sembilan orang terduga serta bukti fisik kepada pihak berwenang pada kasus dugaan suap impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyampaikan bahwa sembilan orang yang diduga terlibat serta bukti-bukti telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Pusat.
“Kejagung sudah melakukan penyerahan tugas dan bukti ke 9 tersangka kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli lewat pernyataan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Dia menjelaskan ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya (TW); Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WH); serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS).
Berikutnya adalah Direktur Utama PT Industri Gula Medan, Indra Suryaningrat (IS); Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetio (TSEP); serta Direktur PT International Dutafree Sugar, Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT).
Di samping itu, terdapat juga Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas yang bernama Ali Sanjaya (AS), Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur yaitu Hans Falita Hutama (HFH), serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama yakni Eka Sapanca (ES).
Di samping tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan bukti fisikal berupa peralatan elektronik dan enam kendaraan bermerek yang mencakup Toyota, Honda, Hyundai sampai Cherry.
Setelah menyelesaikan Tahap II, jaksa penuntut umum akan langsung mengumpulkan surat dakwanya guna melimpahkan kasusnya kepada pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Harli.