Jurnalis Asing Wajib Dapatkan Persetujuan Polisi Sebelum Meliput di Indonesia, Dewan Pers Ikut Campur

Jurnalis Asing Wajib Dapatkan Persetujuan Polisi Sebelum Meliput di Indonesia, Dewan Pers Ikut Campur


PIKIRAN RAKYAT

Jurnalis mancanegara yang berminat untuk meliput di tanah air disebut menghadapi hambatan dari pemerintahan setempat. Mereka harus memperoleh Surat Keterangan Keamanan (SKK) sebelum melakukan liputan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemantauan Profesional Kepolisian Terkait Warga Asing.

Meresponsinya, Dewan Pers mengharapkan aturan itu dievaluasi ulang. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, terbitnya Perpol 3 Tahun 2025 sangat menyedihkan.

Ini karena pembuatan aturan tersebut tidak mencakup partisipasi Dewan Pers, KPI, organisasi jurnalis, serta perusahaan media yang relevan.

“Memperhatikan salah satu pasal yang ditetapkan berkaitan dengan aktivitas jurnalisme yang kita percayai organisasi tersebut mampu memberi kontribusi pada penyiapan sesuai dengan praktik industri serta aturan hukum,” ungkap Ninik melalui rilis pers, Jumat, 4 April 2025.

Dewan Pers menyatakan bahwa Perpol 3/2025 bertentangan dengan aturan yang lebih superior, sebab dalam alasannya tak merujuk kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Regulasi ini mengurus bidang jurnalisme kerja, meliputi enam aktivitas penting yakni pencarian, penerimaan, penyimpanan, pemilikannya, pengolahan informasi, serta penyebarluasan berita—semua tersebut telah ditentukan dalam Undang-Undang Pers. Terkait dengan fungsi pengawasan, hal ini menjadi kewenangan dari Dewan Pers, bahkan mencakup juga bagi para wartawan mancanegara.

Di samping itu, Undang-Undang Tentang Penyiaran beserta Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 menetapkan aturan untuk mendapatkan lisensi oleh badan penyiaran luar negeri serta wartawan mancanegara yang berkeinginan melakukan peliputan di Indonesia, hal ini merupakan wewenang dari Kemkominfo.

Dewan Pers mengalami kebingungan terkait penerapan referensi dalam Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Polri yang telah dimodifikasi melalui UU No. 6 tahun 2023.

Pasal 15 ayat (2) menetapkan bahwa kepolisian berwenang memantau warga negara asing di Indonesia melalui kerja sama dengan instansi terkait; meskipun demikian, hal ini belum mencakup revisi UU No. 63 tahun 2024 tentang izin kedatangan warga negara asing, seperti jurnalis mancanegara yang ingin datang ke tanah air kita.

“Pengaturan Perpol 3/2025 dapat menghasilkan overlap wewenang antara lembaga-lembaga, memperpanjang rantai birokrasi dalam beroperasi di Indonesia serta memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai komoditas oleh sejumlah petugas kepolisian,” jelas Ninik Rahayu.

“Berdasarkan itu semua, Dewan Pers menyatakan bahawa Perpol 3/2025 pada dasarnya memiliki potensi untuk menyalahi prinsip-prinsip jurnalisme yang demokratis, profesional, independen, serta meletakkan nilai-nilai etika dan menerapkan azas kepradian tak bersalah. Prinsip-prinsip ini diterapkan sebagai bentuk usaha dalam meningkatkan, mencapai, dan mempertahankan kemandirian media,” ungkapnya dengan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com