Jaksa Kejari Deliserdang Dianggap Menghambat Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Jaksa Kejari Deliserdang Dianggap Menghambat Keadilan Korban Kekerasan Seksual

DELISERDANG, .CO – Proses hukum terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang guru di SMP Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deliserdang, mendapat perhatian serius dari kuasa hukum korban. Pasalnya, meskipun berkas perkara telah dianggap lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sejak tiga minggu lalu, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deliserdang hingga saat ini belum juga mengajukan perkara tersebut ke pengadilan.

Penundaan ini dianggap sebagai kelalaian dan pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya rendah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Sudah lebih dari tiga minggu sejak Tahap II dilaksanakan, tetapi berkas perkara belum juga diserahkan ke pengadilan. Padahal secara hukum, jaksa harus segera menyerahkan berkas paling lambat tujuh hari setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Andi Tarigan SH, pengacara korban, saat diwawancarai di Lubukpakam, Rabu (8/10).

Andi menegaskan bahwa keterlambatan yang dilakukan jaksa dalam mengajukan jadwal persidangan telah menyebabkan kecemasan dan trauma berkelanjutan bagi korban serta keluarganya. “Ini bukan kasus biasa. Korban adalah murid yang mengalami pelecehan seksual oleh gurunya sendiri. Setiap hari keterlambatan tersebut berarti memperpanjang penderitaan psikologis korban,” tegasnya.

Menurut Andi, tindakan pelimpahan perkara ini berpotensi melanggar aturan etik dan disiplin jaksa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Pidana. “Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Kekerasan Seksual telah menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual harus ditangani secara cepat, terpadu, dan berperspektif korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum korban meminta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas terhadap jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut, agar proses peradilan tidak terus berlarut. Selain itu, pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan keterlambatan ini kepada Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk pengawasan eksternal terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami tidak mencari perhatian. Kami hanya meminta keadilan untuk anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Negara harus hadir melindungi korban, bukan justru membuat mereka menunggu dalam ketidakpastian,” ujar Andi Tarigan.

Perkara ini berawal dari laporan orang tua siswa mengenai dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru di SMP Negeri 1 Beringin terhadap muridnya. Setelah melalui tahap penyelidikan oleh Polresta Deli Serdang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada jadwal persidangan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena berkas belum diserahkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lubuk Pakam. (rel/adz)