Dengan gaji Rp100 juta, Suryo Utomo adalah PNS terkaya di Indonesia. Namun, sebagian besar gajinya berasal dari tunjangan.
Suryo Utomo adalah PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia.
Pada 2019, Suryo Utomo dilantik sebagai Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak setelah Robert Pakpahan pensiun.
Suryo mengakui bahwa dia adalah PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia.
Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022, Suryo menyatakan, “Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Jadi di setiap kesempatan, saya itu ASN paling mahal di Indonesia,” dilansir dari Antara.
Ya, Suryo Utomo menerima gaji yang sangat tinggi karena beban kerja yang sangat besar baginya dan timnya. Namun, jika dihitung dari gaji pokok, pendapatan Suryo Utomo dan rekan-rekannya di DJP ini tidak terlalu tinggi.
Tercatat, PNS golongan I menerima gaji sebesar Rp 1.560.800–2.688.500, sedangkan PNS golongan IV menerima gaji sebesar Rp 3.044.300–5.901.200.
Tapi itu berbeda dengan tunjangan kinerja PNS DJP ini. Target mereka akan tercapai pada tahun 2022, dan PNS DJP akan mendapatkan tunjangan kinerja yang luar biasa.
Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah untuk jabatan pelaksana adalah Rp5.361.800.
Namun, untuk jabatan dengan posisi tertinggi, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, gaji tertinggi adalah Rp117.375.000.
Dengan kata lain, Suryo Utomo, Dirjen Pajak, akan menerima tunjangan yang melebihi Rp100 juta.