Gangguan Ketentraman Warga, Warga Bitung Hadapi Pasal 503 KUHAP

Gangguan Ketentraman Warga, Warga Bitung Hadapi Pasal 503 KUHAP



– Mengadakan perayaan alkohol dan mendengarkan lagu hingga pagi, seorang penduduk dari Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari ditahan oleh kepolisian pada tanggal 11 Mei 2025.

Pelaku NP diamankan di Polsek Matuari usai ditangkap sedang mengonsumsi minuman beralkohol serta memutarkan musik dengan volume tinggi yang menimbulkan gangguan kebisingan di area sekitarnya.

“Pemilik rumah yang mengadakan pesta minuman keras tersebut telah kita amankan dan akan di proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikenai pasal pelanggaran Pasal 503 ayat 1 KUHP,” ujar Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani.

Tersangka ditahan berdasarkan keluhan warga yang resah atas tindakan yang dilakukannya.

“Pihak kepolisian merespons laporan dari penduduk tentang acara minum-minuman keras serta pemutaran speaker dengan suara keras di sebuah rumah warga di Kelurahan Tandeki, hal ini membuat masyarakat kesulitan untuk istirahat pada malam hari,” ungkap Yusi.

AKP Yusi Kristiani meminta kepada warga untuk tidak melaksanakan aktivitas yang bisa menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan orang lain di sekitar mereka.

“Saya menyarankan kepada publik agar menghindari segala bentuk aktivitas yang bisa meresahkan warga sekitar, khususnya di waktu malam. Kepolisian pun bakal tetap melaksanakan giat patrol dan pemantauan guna memelihara keselamatan serta ketertiban,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pasal 503 ayat 1 KUHP mengatur tentang sanksi pidana terhadap orang yang menimbulkan kegaduhan atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari terganggu. Sanksinya adalah kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp225.000.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com