Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik polemik pemindahan kepemilikan empat pulau dari Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Dari hasil komunikasi tersebut, Dasco mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih penuh dan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menyatakan Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait status kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan kronologi perebutan kepemilikan status empat pulau oleh Aceh dan Sumatera Utara. Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang menurut Kementerian Dalam Negeri masuk ke dalam administrasi Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Safrizal menjelaskan bahwa permasalahan perebutan status wilayah empat pulau sudah dimulai sejak 2008. Safrizal menjelaskan bahwa di 2008 jumlah pulau yang masuk ke dalam provinsi Sumatera Utara sebanyak 213 dan 4 pulau tersebut diklaim dalam jumlah itu. Sedangkan Provinsi Aceh sebanyak 260 pulau dan mengklaim bahwa 4 pulau tersebut termasuk milik mereka.
Menyikapi hal itu Pemerintah melalui Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi kemudian melakukan identifikasi dan mendapati bahwa empat pulau tersebut tidak termasuk dalam 260 pulau milik Aceh.
“Tim Nasional Pembakuan Rupabumi kemudian memberifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau,” kata Safrizal dalam konferensi pers di Komplek Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/6/2025).
gpi959