DPR Kritik Putusan Kasus Agnez Mo, Minta MA Segera Terbitkan Panduan Hak Cipta

DPR Kritik Putusan Kasus Agnez Mo, Minta MA Segera Terbitkan Panduan Hak Cipta



– Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait maraknya persoalan hak cipta lagu yang tengah ramai dibicarakan publik.

Rapat ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025), dan secara khusus menyinggung perkara hukum yang menyeret penyanyi Agnez Mo.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, DPR mengeluarkan poin-poin rekomendasi penting terkait penanganan kasus hak cipta lagu di Indonesia.

Habiburokhman juga menyoroti proses hukum perkara hak cipta yang menimpa Agnez Mo.

Ia menduga adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.

“Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman, dikutip Tribunnews, Sabtu (21/6/2025).

Berdasarkan laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut.

Selain menyoroti proses persidangan, Komisi III juga mendorong MA untuk menerbitkan panduan resmi berupa surat edaran atau pedoman menyeluruh mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan.”

“Kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” lanjut Habiburokhman.


Candra Darusman: Kisruh Royalti Muncul karena Perjanjian Lama yang Tak Tertulis

Sementara itu, Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman menilai masih banyaknya musisi di Indonesia yang menggunakan karya lagu tanpa disertai perjanjian tertulis.

Hal itu kemudian menjadi salah satu akar masalah dalam kisruh hak royalti yang ada saat ini.

“Perjanjian belasan tahun lalu tidak ditulis. Masih terjadi tuh, kalau mau pakai lagu, ‘ah gampang deh, pakai aja deh’, tanpa perjanjian tertulis,” ujar Candra Darusman saat ditemui di Jakarta.

Salah satu masalah yang disinggung antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution. Kejadian tersebut kini justru menuai kisruh yang cukup kompleks antara musisi dan pencipta lagu.

“Ada juga pertikaian, kesalahpahaman, ya, bahwa suatu perjanjian yang dibuat belasan tahun yang lalu tidak ditulis. Ini jadi masalah,” tambahnya.

Meski demikian, Candra menekankan bahwa Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.

Ia berharap semua pihak bisa menyelesaikan persoalan secara damai tanpa perlu saling menyerang.

“Undang-undang sudah menggariskan, sudah memberikan mekanisme penyelesaian. Ini masih ada waktu untuk kita menyelesaikan secara baik-baik, agar supaya masyarakat juga tidak di cekoki oleh berita-berita yang nggak perlu,” ucapnya.

Sebagai musisi senior, Candra mengaku prihatin atas banyaknya konflik antar sesama pelaku industri musik.

“Saya sebagai musisi sebenarnya malu. Antara kita ini kok berantem gitu. Bahkan nggak boleh begitu ya,” tutup Candra.



(, Rinanda/Fauzi)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com