, JAKARTA — Presiden Prabowo Subiantosecara resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), menggantikan struktur lama Kementerian BUMN yang kini berubah sesuai dengan peraturan terbaru.
Pelantikan Dony dilaksanakan di Istana Kepresidenan bersamaan dengan pengangkatan Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN, pada hari Rabu (8/10/2025).
Di tengah tugas barunya, Dony tercatat memegang beberapa posisi. Saat ini, ia menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, serta Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).
Dony menyatakan bahwa komitmennya untuk terus melanjutkan agenda perubahanBUMNseperti yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pastinya transformasi BUMN terus kita lakukan sesuai dengan petunjuk Presiden. Kami berharap, tentu dengan adanya UU yang baru, akan semakin memperkuat proses transformasi yang diinginkan oleh Presiden,” kata Dony setelah pelantikan.
BP BUMN secara resmi didirikan setelah pemerintah dan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19/2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum perubahan nama dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebutBP BUMN.
Sementara itu, sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, pemerintah dan DPR sepakat untuk menghilangkan status Kementerian BUMN dalam RUU BUMN terbaru. Sejalan dengan hal tersebut, istilah Menteri BUMN diubah menjadi Kepala Lembaga.
“Kepala lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang BUMN sebagai perwakilan pemerintah pusat sebagai pengatur memiliki tugas menentukan kebijakan, mengatur, membimbing, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan BUMN,” tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 51.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, dalam DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN dijelaskan bahwa Kepala Lembaga memiliki sejumlah kewenangan, antara lain menentukan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, serta mengatur penugasan perusahaan pelat merah. 2. Dalam DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN, disebutkan bahwa Kepala Lembaga memiliki wewenang tertentu seperti menetapkan kebijakan umum, sistem tata kelola, peta jalan, dan mengatur tugas perusahaan pelat merah. 3. Berdasarkan DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN, Kepala Lembaga memiliki kewenangan untuk menentukan arah kebijakan umum, pengelolaan, peta jalan, serta mengatur penugasan perusahaan pelat merah. 4. Menurut DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN, Kepala Lembaga memiliki wewenang yang meliputi penetapan kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, hingga pengaturan penugasan perusahaan pelat merah. 5. Dalam DIM nomor 53 Pasal 3C RUU BUMN, disampaikan bahwa Kepala Lembaga memiliki beberapa kewenangan, termasuk menentukan arah kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, serta mengatur tugas perusahaan pelat merah.
Diketahui, Dony Oskaria sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri BUMN setelah Erick Thohir dilantik oleh Presiden Prabowo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada hari Rabu (17/9/2025).