Mulai 1 Juli 2024 dilakukan penggunaan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun tujuan dari pemadanan ini guna mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) sehingga orang hanya perlu menggunakan satu nomor identitas saja untuk keperluan administrasi.
Aturan ini juga dijelaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-6/PJ/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
“terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
a. Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain; dan
b. Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud”.
Adapun berikut ini panduan cara pemadanan NIK menjadi NPWP:
- Buka situs www.pajak.go.id
- klik “LOGIN” di kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang sesuai lalu klik Log In”
- Buka “Menu Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek Validitas NIK
- Klik Ubah Profil
- Log out/keluar dari “Menu Profil”.
- Log in kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan log in.
- Jika bisa masuk maka validasi pemadanan NIK menjadi NPWP sudah berhasil dilakukan.