Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi memindahkan seluruh dana umat yang mereka miliki dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke dua bank lain, yaitu Bank Muamalat dan Bank Jateng Syariah.
Keputusan ini diambil berdasarkan Memo Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 320/1.O/A/2024 tentang konsolidasi dana tertanggal 14 Juni 2024.
Pengalihan dana ini dilakukan untuk meminimalisir risiko konsentrasi dana umat di satu bank saja. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu persaingan tidak sehat antar bank syariah di Indonesia.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa Muhammadiyah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan perbankan syariah di Indonesia.
“Keputusan ini bukan berarti Muhammadiyah tidak mendukung BSI. Kami ingin agar semua bank syariah di Indonesia dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan,” ujar Anwar.
Pemindahan dana ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, dana payroll gaji dan jasa pelayanan karyawan Muhammadiyah dialihkan ke Bank Muamalat dan Bank Jateng Syariah. Selanjutnya, dana-dana lainnya, seperti dana amal dan zakat, juga akan dipindahkan secara bertahap.
Muhammadiyah memiliki aset keuangan yang cukup besar, termasuk dana umat yang disimpan di bank, totalnya diperkirakan mencapai Rp13 triliun. Keputusan untuk memindahkan dana ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ekonomi umat dan memajukan perbankan syariah di Indonesia.
Berikut beberapa poin penting terkait pengalihan dana Muhammadiyah:
1. Dana umat Muhammadiyah yang dipindahkan dari BSI mencapai Rp13 triliun.
2. Dana tersebut dialihkan ke Bank Muamalat dan Bank Jateng Syariah.
3. Pengalihan dana dilakukan untuk meminimalisir risiko konsentrasi dana dan mendukung persaingan sehat antar bank syariah.
4. Muhammadiyah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan perbankan syariah di Indonesia.